WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pihaknya sengaja tidak mengajak Komnas HAM dalam Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya.
Namun demikian, Mahfud MD mengatakan sebelum membentuk TGPF Intan Jaya, pihaknya telah berkomunikasi dengan Komnas HAM.
Mahfud MD mengaku awalnya ingin mengajak Komnas HAM untuk terlibat dalam TGPF tersebut.
• DAFTAR TGPF Intan Jaya yang Dibentuk Mahfud MD: Dipimpin Benny Mamoto, Komnas HAM Tak Dilibatkan
Namun, setelah dipertimbangkam masak-masak, diputuskan TGPF Intan Jaya tidak melibatkan Komnas HAM.
Hal yang menjadi pertimbangan atas keputusan tersebut, kata Mahfud MD, adalah untuk menghindari adanya dugaan atau tudingan saling mengkooptasi dari kedua lembaga tersebut.
Mahfud MD juga optimis kesimpulan investigasi yang dilakukan kedua pihak akan sama bila dilakukan dengan niat baik yang sama.
• Dua Kali Kabur ke Hutan, Cai Changpan Ternyata Pernah Ikut Pendidikan Militer di Cina
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/10/2020).
"Oleh sebab itu, karena kita mau yang sejujur-jujurnya, maka kita jalan."
"Kita bentuk tim ini tanpa Komnas HAM, dan kita mempersilakan Komnas HAM sesuai dengan wewenangnya itu melakukan penyelidikan juga," beber Mahfud MD.
• Kasus Napi Asal Cina Kabur Naik ke Penyidikan, 2 Petugas Lapas Tangerang Berpotensi Jadi Tersangka
Bahkan, ia mengatakan pihaknya membuka diri jika Komnas HAM membutuhkan pengamanan TNI-Polri dalam proses investigasi yang dilakukannya.
"Oleh sebab itu, kita juga menyampaikan kepada Komnas HAM kalau dia mau penyelidikan sendiri kita akan bantu."
"Kalau perlu pengamanan dari TNI-Polri, meskipun kita tidak harus bergabung dalam sebuah tim," ucapnya.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 2 Oktober 2020: Melonjak 4.317, Pasien Positif Tembus 295.499
Terkait keanggotaan dalam TGPF Intan Jaya, Mahfud MD mengatakan sudah melalui seleksi yang cukup dalam.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan nama-nama anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya.
TGPF dibentuk pemerintah untuk menggali fakta-fakta terkait peristiwa tewasnya dua warga sipil dan dua anggota TNI di Kabupaten Intan Jaya, pada 16-20 September 2020.
Pembentukan TGPF tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tim Gabungan Pencari Fakta Peristiwa Kekerasan dan Penembakan di Kabupaten Intan Jaya tertanggal 1 Oktober 2020.
• Begini Cara Napi Asal Cina Kabur dari Lapas Tangerang, Gali Lubang Tiap Pukul 22.00 Hingga 05.00
"Tim ini terdiri dari dua komponen."
"Ada komponen pengarah, yang itu ada pejabat-pejabat resmi dari Kemenko Polhukam maupun TNI-Polri, kemudian ada dari KSP."
"Kemudian ada dari BIN, dari tokoh masyarakat Papua, Michael Manufandu."
• Cai Changpan Sempat Ajak Kabur Rekan Satu Selnya, Lawa Bawa Handphone Temannya dan Kabur ke Hutan
"Lalu tim investigasi lapangan ada sebanyak 18 orang, saya bacakan," kata Mahfud MD dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/10/2020).
Berikut ini daftar nama Tim Investigasi Lapangan TGPF Intan Jaya:
- Penanggung jawab: Mahfud MD
- Ketua: Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional
Benny Mamoto;
- Wakil Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sugeng Purnomo;
Anggota:
- Tokoh Masyarakat atau Tokoh Intelektual Makarim Wibisono;
- Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia
Jhony Nelson Simanjuntak;
- Ketua Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kemah Injil Indonesia di Timika
Henok Bagau;
- Rektor Universitas Cenderawasih Papua Apolo Safonpo;
- Tokoh Masyarakat Papua Constan Karma;
- Tokoh Masyarakat Papua Thoha Abdul Hamid;
- Tokoh Masyarakat Papua Samuel Tabuni;
- Tokoh Pemuda Papua Victor Abraham Abaidata;
- Dosen Universitas Udayana Bali I Dewa Gede Palguna;
- Dosen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Bambang Purwoko;
- Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Budi Kuncoro;
- Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho;
- Anggota Badan Intelijen Negara Asep Subarkah;
- Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Mayjen Eddy Rate Muis;
- Direktur Ideologi Politik, Pertahanan, dan Keamanan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Arif;
- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu;
Tim Pengarah
- Ketua: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tri Soewandono;
Anggota:
- Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Purnomo Sidi.Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luthfi Rauf;
- Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rudianto;
- Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Armed Wijaya;
- Deputi Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Janedjri M Gaffar;
- Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rus Nurhadi Sutedjo;
- Deputi V Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani;
- Anggota Badan Intelijen Negara Imron Cotan;
- Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Komunikasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Rizal Mustary;
- Tokoh Masyarakat Papua Michael Manufandu.
• Segmen Pemilih Sudah Dikuasai PKS, Partai Ummat Amien Rais Diprediksi Layu Sebelum Berkembang
"Tim ini diberi tugas mulai dari keluarnya SK ini sampai kira-kira dua minggu ke depan, untuk melaporkan hasilnya kepada Kemenko Polhukam," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, pembentukan tim tersebut disebabkan banyaknya perdebatan dan saling tuding.
Hal itu terkait tewasnya seorang wara sipil bernama Badawi, dua anggota TNI, yaitu Serka Sahlan dan Pratu Dwi Akbar; serta Pendeta Yeremia Zanambani.
• 6 Pegawai Diskominfo Kabupaten Bogor Reaktif Covid-19, Kantor Langsung Disterilisasi
Dalam keadaan seperti itu, kata Mahfud MD, pemerintah akan tegas melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya, dan memberi penjelasan tentang fakta-fakta sebenarnya ke masyarakat.
"Oleh sebab itu pemerintah sudah meminta Polri agar terus melakukan proses hukum."
"Menyidik kasus ini, di mana satu orang warga sipil meninggal, dua anggota TNI meninggal, dan satu pendeta meninggal."
"Di mana kemudian kami hari ini membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF kasus Intan Jaya dengan Nomor Keputusan Nomor 83 tahun 2020," ucap Mahfud MD. (Gita Irawan)