Sembilan orang di antaranya ialah wanita yang bekerja sebagai terapis, serta sembilan orang lainnya merupakan karyawan lain seperti pembantu di panti pijat tersebut.
• Live streaming Piala Liga Inggris 2020/2021 Luton Town vs Manchester United, Main Rabu Dini Hari Ini
Sementara itu, tiga orang lainnya ialah pengelola panti pijat yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," kata Aries
Selain DD, dua orang lainnya yang jadi tersangka masing-masing seorang wanita berinisial TI (26) dan AF (27). Keduanya berperan sebagai kasir di tempat pijat itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 296 KUHP juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Panti Pijat Plus-plus Digerebek, 9 Terapis Pelayan Pria Hidung Belang Jalani Rapid Test Covid-19, Penulis: Gerald Leonardo Agustino