Pilkada Serentak

Bakal Pasangan Calon yang Positif Covid-19 Bisa Diganti Jika Tak Sembuh dalam Waktu 14 Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada Serentak 2020

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020, Rabu (23/9/2020) mendatang.

KPU mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penggantian bakal calon (balon) atau bakal pasangan calon (bapaslon) yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dalam peraturan bernomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 itu, jika balon masih positif Covid-19 setelah 14 hari sejak penetapan calon, maka yang bersangkutan bisa diganti.

Jawab Fokus Pemerintah Tangani Covid-19, Menko PMK: Ekonomi Justru Bikin Sehat, Jangan Dibolak-balik

“Dalam hal bakal calon atau bakal pasangan calon masih dinyatakan positif atau belum sembuh dari Covid-19 sampai batas waktu 14 hari, maka dapat dilakukan penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon,” tulis pengumuman KPU yang diterima Tribunnews, Minggu (20/9/2020).

Pada surat yang ditandatangani ketua KPU Arief Budiman itu juga tertulis KPU bisa melanjutkan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen kepada balon atau bapaslon yang dinyatakan negatif.

Karena, salah satu persyaratan administrasi termasuk tahapan kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

ICW Usul Polisi Ajak KPK Bentuk Tim Gabungan Ungkap Motif Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Jangka waktu penelitian administrasi dilakukan paling lama 20 hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Parpol atau gabungan parpol mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19.

Yakni, dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan parpol atau gabungan parpol (Formulir model B-KWK Parpol).

Luhut Pandjaitan: Saya Memang Bukan Epidemiolog, tapi Manajer yang Baik

Caranya, dengan mencoret nama balon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membubuhkan paraf.

Selain itu, penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh parpol harus mendapat persetujuan dari pimpinan parpol atau gabungan parpol tingkat pusat.

Hal itu dituangkan dalam keputusan prpol atau gabungan parpol, yaitu dengan menyampaikan surat persetujuan pasangan calon pengganti yang ditandatangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat (Formulir model B1-KWK Partai Politik).

Empat Bocah SMP Raup Rp 100 Juta Lebih dari Penipuan Online, Anak Jokowi Sempat Terkecoh

“Penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik harus mendapat persetujuan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik.”

KPU lantas akan melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (paslon) yang masuk dalam rangkaian Pilkada Serentak 2020, Kamis (24/9/2020).

Untuk menindaklanjuti hal itu, KPU mengeluarkan surat yang berkenaan dengan pelaksanaan pengundian nomor urut pilkada yang akan dilakukan di 270 daerah.

Merevisi PKPU untuk Larang Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Lebih Cepat Ketimbang Bikin Perppu

Jika hanya terdapat satu paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan lainnya masih dinyatakan positif Covid-19 atau masih dalam tahapan penelitian administrasi, maka paslon yang dinyatakan negatif dan telah memenuhi syarat dapat menerima nomor urut 1.

“KPU provinsi atau kabupaten/kota menetapkan satu paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dengan nomor urut 1."

"Melalui rapat pleno terbuka yang dituangkan dalam berita acara penetapan yang ditetapkan dengan keputusan KPU.”

Anies Baswedan: Kami Tidak Lakukan Testing untuk Pertunjukan, tapi Sebagai Pengendalian Covid-19

Sedangkan penetapan nomor urut bagi paslon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 nantinya dilakukan dengan pengundian.

Namun jika ada lebih dari satu paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan negatif Covid-19, maka tetap akan dilakukan pengundian melalui rapat pleno terbuka.

Sedangkan untuk pasangan calon yang dinyatakan negatif atau sembuh dari covid-19, nantinya akan tetap dilakukan pengundian nomor urut.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris Positif Covid-19, Albertina Ho Negatif

Berikut ini jadwal tahapan penyelenggara Pilkada Serentak 2020:

1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 28 Agustus- 3 September 2020;

2. Pendaftaran pasangan calon: 4- 6 September 2020;

3. Verifikasi syarat pencalonan: 4-6 September 2020;

4. Pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU: 4-8 September 2020;

5. Pemeriksaan kesehatan: 4-11 September 2020;

6. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 11-12 September 2020;

7. Pemberitahuan hasil verifikasi: 13-14 September 2020;

8. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon: 14-16 September 2020;

9. Verifikasi dokumen perbaikan: 16-22 September 2020;

10. Penetapan pasangan calon: 23 September 2020;

11. Pengundian dan pengumuman nomor urut: 24 September 2020;

12. Masa Kampanye: 26 September- 5 Desember 2020;

13. Masa tenang: 6- 8 Desember 2020;

14. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020;

15. Pengumuman hasil penghitungan suara: 9-15 Desember 2020;

16. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Desember 2020. (Larasati Dyah Utami)

Berita Terkini