Sabu dalam satu plastik klip kata Yusri ditemukan di dalam tas Reza. Sabu itu sebanyak 0,782 gram. "Sabu sebanyak 0,782 gram itu dibeli RA, seharga Rp 1,2 Juta dari F," katanya.
Saat diamankan kata Yusri, Reza bersama dua rekannya yang kini statusnya masih sebatas saksi.
"Dari pemeriksaan urine, RA ini positif ampetamin atau sabu sementara dua rekannya negatif," kata Yusri.
Setelah membekuk Reza, tambah Yusri, petugas melakukan penggeledahan di rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan. "Di rumahnya kami dapati satu bong atau alat hisap sabu, sebagai barang bukti," katanya.
Karena perbuatannya menurut Yusri, Reza dijerat Pasal 112 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara