Tips Otomotif

Ini Penyebab Garansi Resmi Mobil Tidak Bisa Diklaim, Bagaimana Masa Perlindungan Asuransi Suzuki?

Penulis: Mochammad Dipa
Editor: Fred Mahatma TIS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mekanik Suzuki melakukan pemeriksaan kendaraan di bengkel resmi Suzuki. Garansi pembelian produk Suzuki bisa gugur lantaran beberapa hal.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setiap pembelian produk resmi biasanya dilengkapi dengan garansi sebagai jaminan kualitas produk, termasuk dalam hal ini untuk pembelian produk kendaraan.

PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), misalnya yang memberikan jaminan kualitas di tiap produknya yang dibeli di diler resmi dengan memberikan garansi pemakaian hingga 36 bulan atau jarak tempuh 100.000 km.

Jaminan tersebut berlaku apabila melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Suzuki.

Namun, perlu diperhatikan bahwa garansi bisa saja gugur atau tidak berlaku sehingga tidak bisa diklaim oleh konsumen.

Apa saja hal-hal yang menggugurkan garansi tersebut?

Ekspor Suzuki XL7 Naik 541 Persen pada Juli 2020, Berikut Keunggulan The New Extraordinary SUV Ini

Disebut Tingkatkan Penjualan Segmen Low SUV, Tengok Keunggulan dan Spesifikasi Suzuki XL7 Ini

1. Absen perawatan berkala di bengkel resmi

Head of 4W Service Administration SIS Totok Yulianto mengatakan, garansi resmi bisa gugur jika pemilik kendaraan absen dalam melakukan perawatan secara berkala di bengkel resmi.

Untuk itu, konsumen sangat disarankan membaca secara teliti Buku Pedoman dan prosedur garansi.

“Garansi resmi bisa hangus karena konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, atau kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesuai Buku Petunjuk,” ujar Totok dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2020).

Suzuki Midyear Festival, Promo Hadiah Langsung, DP Rendah, dan Bunga 0 Persen untuk 7 Model Andalan

Program Tukar Tambah Extra Cashback Rp 4 Juta di Auto Value Diperpanjang, Ini Keunggulan Suzuki XL7

2. Kerusakan akibat suku cadang tidak resmi

Penyebab lainnya garansi bisa gugur adalah jika pemilik kendaraan melakukan modifikasi dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi, sehingga menggugurkan garansi.

“Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang,” ujarnya.

Xpander, Pilihan Tepat Keluarga untuk Berpetualang Senyaman di Rumah, Ini Deretan Promonya

Rilis, Ponsel Gaming Infinix Zero 8 dan Ponsel Murah Inifinix Smart 5, Ini Spesifikasi dan Harganya

3. Kerusakan yang diakibatkan kecelakaan dan bencana alam

Garansi resmi juga tidak berlaku apabila kendaraan mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya.

Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim.

Samsung Galaxy M51 Quad Camera Baterai Jumbo 7.000 mAh Tahan 2 Hari Lebih, Ini Spesifikasi dan Harga

Galaxy Z Fold 2 Dibanderol Rp 29,3 Juta, Kapan Tiba di Tanah Air? Samsung Indonesia: Secepat Mungkin

4. Penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi

Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan kecepatan.

Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.

Bukan Bocoran lagi, Ini Spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold 2 dengan Fitur Flex Mode, Harga Rp 29 Juta

Kenalkan, Ini Spesifikasi Realme X7 dan Realme X7 Pro 5G Quad Camera, Harga Mulai Rp 3 Jutaan

5. Suku cadang habis karena pemakaian

Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian, misalnya saja busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau Drive belt, dan lain-lain.

Maka dari itu, menurut Totok, untuk lebih memahami garansi dan menghindari hal-hal yang bisa menggugurkan garansi, konsumen diharapkan membaca Buku Pedoman dan Kartu Garansi secara cermat sehingga bisa melindungi kendaraan dengan lebih baik.

“Apabila konsumen kehilangan Buku Pedoman, konsumen bisa mengunduh file Owners Manual dan Service Manual di  https://suzuki-aftersales.net/, atau bisa menghubungi bengkel resmi Suzuki terdekat,” ujarnya. 

Perpanjang masa asuransi

Sementara itu, sebelumnya, PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) melalui Suzuki Insurance telah memperpanjang masa perlindungan mobil Suzuki para konsumennya.

Jika tadinya usia kendaraan yang di-cover adalah tiga tahun, maka sejak bulan Juni 2020 bertambah menjadi lima tahun.

Adapun syarat usia kendaraan tersebut dihitung berdasarkan tahun produksi kendaraan.

• Perkenalkan, Suzuki ACross Kembaran Toyota RAV4, SUV Bermesin Plug-in Hybrid, Ini Perbedaannya

Suzuki ACross kembaran Toyota RAV4 di pasar Eropa (autocarindia.com)

Head of Business Development PT SIS Hendro Kaligis mengatakan bahwa pihaknya melihat cukup banyak permintaan dari pelanggan yang membutuhkan asuransi mobil dengan masa perlindungan lebih lama.

Untuk itu, saat ini Suzuki meningkatkan layanan dengan menambah durasi perlindungan mobil dari tiga tahun menjadi lima tahun.

“Jadi, pelanggan yang telah menyelesaikan masa kreditnya juga dapat menggunakan Suzuki Insurance selama usia kendaraannya maksimal 5 tahun,” jelas Hendro dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2020).

• Signifikan, Mekanik Suzuki Tingkatkan Kecepatan Analisis Masalah Teknis Kendaraan hingga 300 Persen

• Usai Masa PSBB, Penjualan Suku Cadang Suzuki Kembali Meningkat

Keunggulan Suzuki Insurance

Suzuki Insurance adalah asuransi yang ditawarkan khusus untuk pelanggan mobil Suzuki.

Keunggulan yang dapat dinikmati konsumen yang menggunakan produk resmi dari Suzuki ini mencakup:

- Proses perbaikan di lokasi Authorized Body & Paint Suzuki

- Penggunaan Suzuki Genuine Parts pada saat perbaikan

- Perlindungan komprehensif untuk kendaraan niaga meliputi kabin dan bak mobil

- Fitur New Car Insurance (NCI) yang menjamin penggantian tanpa depresiasi untuk klaim Total Loss Only (TLO)

• Ini Tampang Suzuki Jimny Bergaya Retro ala Ford Bronco, SUV Legendaris Amerika Serikat

• Tukar Tambah via Auto Value Dapat Extra Cashback Rp 4 Juta, Ini Suzuki XL7 Andalan Anyar PT SIS

Suzuki XL7 (KompasOtomotif/Stanly)

Menurut Hendro, secara umum, untuk klaim Total Loss Only  (TLO) seperti mobil dicuri atau rusak dengan nilai perbaikan lebih dari 75 persen, maka nilai penggantian yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi akan mengalami depresiasi nilai dari tahun ke tahun.

“Namun, Suzuki Insurance memastikan nilai penggantian yang diberikan sama dengan nilai kendaraan saat dibeli. Konsumen akan mendapat penggantian mobil baru Suzuki dengan nilai yang sama,” ungkap Hendro.

Saat ini, Suzuki Insurance telah tersedia untuk seluruh pelanggan Suzuki yang membeli mobil secara tunai.

Informasi dan pembelian produk asuransi ini dapat dilakukan di diler resmi Suzuki di pulau Jawa dan Bali, serta Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Batam, Riau, Lampung, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Untuk informasi lebih lanjut, termasuk simulasi premi untuk kendaraan, pelanggan dapat mengunjungi website Suzuki di www.suzuki.co.id/suzuki-insurance

Berita Terkini