Namun pada pelanggaran pertama mereka hanya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana Pasal 11 ayat 2.
• Kadis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati Positif Corona Dimana Kenanya?
Bila mereka mengulang kesalahan pertama dikenakan denda Rp 50 juta, kesalahan berulang kedua denda Rp 100 juta dan kesalahan berulang ketiga dendanya Rp 150 juta.
Apabila dalam waktu selama tujuh hari mereka tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan mencabut izin usahanya. (faf)