Berita Jakarta

Pemprov DKI Uji Coba dan Sosialisasi Aplikasi JAK APD untuk Denda Progresif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat rapat pimpinan pengendalian banjir, Senin (3/8/2020). Sent from my Samsung Galaxy smartphone.

Namun pada pelanggaran pertama mereka hanya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana Pasal 11 ayat 2.

Kadis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati Positif Corona Dimana Kenanya?

Bila mereka mengulang kesalahan pertama dikenakan denda Rp 50 juta, kesalahan berulang kedua denda Rp 100 juta dan kesalahan berulang ketiga dendanya Rp 150 juta.

Apabila dalam waktu selama tujuh hari mereka tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan mencabut izin usahanya. (faf)

Berita Terkini