WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perkara dugaan wanprestasi yang dilakukan penyanyi dan pesinetron Syakir Daulay (18) masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ini Syakir Daulay dan Agi Sugiyanto sebagai pemilik label ProAktif sepakat memperpanjang waktu mediasi dan berupaya damai diluar sidang.
Syakir Daulay berharap persoalannya itu berakhir baik.
"Maunya yang menjadi hak Syakir balik dan ada titik temunya," kata Syakir Daulay di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Syakir Daulay menganggap, sampai saat ini masih mendapatkan hak dari ProAktif, terutama adsens kanal YouTube yang dipermasalahkan.
Haris Azhar, kuasa hukum Syakir Daulay, mengatakan, ada hak yang belum diterima kliennya.
• Sukses Nyanyikan Duet Bidadari Surga, Syakir Daulay dan Adiba Uje Garap Lagu Shalawat Cinta
• Syakir Daulay Diancam Dilaporkan ke Polisi Setelah Mengaku Tidak Terima Uang Royalti Rp 27 Juta
Syakir Daulay dan ProAktif akan berupaya melakukan mediasi diluar persidangan dengan waktu maksimal pada 10 September 2020.
"Tergugat (ProAktif) ini abai dalam teknik penyusunan kontrak. Kami akan terbuka melakukan upaya mediasi diluar sidang," ujar Haris Azhar.
Syakir Daulay mengajukan gugatan perdata terhadap ProAktif, YouTube dan Google ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Juni 2020.
Dalam gugatan tersebut, Syakir Daulay mempermasalahkan perjanjian jual-beli akun YouTube dengan ProAktif.
Merasa dirugikan, Syakir Daulay minta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar ke para tergugat.