Kabar Artis

Ratapi Jerinx SID yang Kini Dipenjara, Nora Alexandra Renungkan Misteri Angka 12 dalam Hidupnya

Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx dan Nora Alexandra. Setelah menetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik, Polda Bali juga menahan penabuh drum Band Superman is Dead (SID) yang bernama asli I Gede Ari Astina itu, Rabu (12/8/2020).

Jerinx selama ini dikenal lantang melawan arus informasi utama tentang Covid-19.

Dia percaya, Covid-19 merupakan konspirasi global.

Namun, penyampaiannya yang keras dan menyingnggung sejumlah pihak, membuatnya kini harus berada di dalam penjara.

Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka pada pemeriksaan kedua, Rabu (12/8/2020). Jerinx ditahan setelah diperiksa selama lima jam.

• Feby Febiola Masih Jalani Perawatan setelah Operasi Pengangkatan Tumor Ganas

• Penjelasan Amanda Manopo soal Tudingan Pacaran Kontrak dengan Billy Syahputra

Setelah memeriksa, dan menetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID kini juga ditahan di rutan Polda Bali selama 20 hari kedepan.

"Sudah kami periksa, dan sudah tersangka, dan sudah kami tahan juga," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho sata dihubungi melalui sambungan telepon

Kombes Yuliar mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan Jerinx sudah berdasarkan SOP dari kepolisian, dan sudah berdasarkan dua alat bukti.

"Kan sudah ada dua alat bukti, ada ahli, dan para saksi," kata Yuliar.

Dikatakan, hal yang membuat Jerinx mendekam di sel tahanan yakni karena postingan di instagramnya tanggal 13 dan 15 Juni 2020.

"Yang postingan tanggal 15 itu yang dia bilang konspirasi busuk yang mendramatisir seolah dokter yang meninggal itu hanya tahun ini. Agar masyarakat takut berlebihan terhadap covid 19 dan banyak lagi postingannya dia," kata Yuliar.

• Wagub Ariza Ingatkan Ferdinand yang Serang Anies dengan Sebarkan Foto Jakarta Zona Hitam Corona

• Jangan Tunda ke Rumah Sakit dengan Alasan Takut Tertular Covid-19

Jerinx ditetapkan jadi tersangka ujaran kebencian (Twitter)

Seperti diketahui IDI Bali melaporkan Jerink ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

Postingan media sosial Jerink yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.

Selama ini, Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Terkait laporan ini, Jerink diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman
1234

Berita Terkini