FSPMI Bekasi Nilai Pemberian Insentif Gaji di Bawah Rp 5 Juta Tidak Pengaruhi Penolakan Omnibus Law

Penulis: Muhammad Azzam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang rupiah.

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -  Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Bekasi menyambut positif rencana pemberian insentif dari Pemerintah Pusat terhadap pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 juta.

Rencana ini suatu hal baik dan sangat diharapkan pekerja yang terdapak ditengah pandemi corona atau Covid-19.

Demikian diutarakan Sekertaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi, Suparno saat dihubungi Wartakotalive.com, pada Kamis (6/8/2020).

Suparno mengungkapkan selama kebijakan itu positif, pihaknya akan selalu mendukung dan menyambut baik kebijakan pemerintah.

PUBG Mobile Umumkan 16 Tim Terbaik dari Liga Timur, Bigetron Red Aliens Wakili Tim Indonesia

Namun, jika tidak positif bahkan membuat sengsara buruh pasti bakal ditolak atau tidak didukung.

"Prinsip dari pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja, itu adalah hal yang bagus. Artinya salah satu komitmen dari pada pemerintah dalam hal mensikapi saat ini banyaknya pekerja terdampak covid," kata Suparno.

Maka itu, Suparno menegaskan bantuan insentif itu tidak akan mempengaruhi FSPMI untuk tetap menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

FSPMI Bekasi dalam waktu dekat ini bakal melakukan unjuk rasa besar-besaran menolak RUU Ombibus Law tersebut.

"Jadi kami tidak serta merta, kami menolak Omninuslaw, tapi setelah pemerintah memberi bantuan kepada pekerja yang kena PHK yang gajinya dibawah 5 juta itu terus kami itu juga nggak nolak Omnibus Law ya nggak juga," beber dia.

Test Drive Usai Diservis, Mobil BMW Terbakar di Kawasan Summarecon Bekasi

FSPMI Bekasi sampai kapanpun bakal menolak RUU Omnibus Lawa Cipta Kerja.

"Prinsip kami serikat buruh itu, jika pemerintah berpihak terhadap kaum buruh pasti kami support, kami dukung, itu prinsip kami sebagai serikat. Untuk Omninuslaw sampai kapanpun akan kami tolak terus," tutur dia.

Kembali ke rencana pemberian insentif terhadap pekerja yang digaji dibawah Rp 5 juta, Suparno menerangkan jumlah anggotanya di Bekasi yang bergaji dibawah Rp 5 juta itu sekitar 30 persen dari kurang lebih itu 100 ribu pekerja.

Dari situ banyak pekerja yang upahnya berkurang 50 persen bahkan lebih karena pandemi ini.

Upahnya berkurang karena ada pengurangan jam kerja, hari kerja, hingga di rumahkan.

"Minimal 50 persen turun, karena kan orang yang dipekerjakan dirumah rata-rata itu nggak dibayar penuh. Termasuk yang dikurangi jam kerja dan hari kerja," tandas dia.

Camat Bogor Utara yang Baru Dilantik Siap Bantu Wali Kota Bogor Bima Arya Perang Lawan Covid

Untuk diketahui, Pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Hal ini dilakukan sebagai satu diantara rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Rencananya pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang mendapat gaji di bawah Rp 5 juta setiap bulannya selama empat bulan.

Berita Terkini