Idul Adha

Dipastikan Tak Ada Larangan Mudik Idul Adha, tapi Tetap Harus Pakai Masker dan Jalani Rapid Test

Editor: Lucky Oktaviano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada kebijakan pelarangan mudik menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H, yang jatuh pada Jumat (31/7/2020).

Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait kabar yang menyebutkan bahwa akan ada larangan mudik lagi seperti saat Idul Fitri dua bulan lalu.

Budi Karya menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pemantauan di berbagai titik untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang maupun lonjakan lalu lintas kendaraan.

Polisi Sebut Puncak Arus Mudik Idul Adha 30 Juli, ini Titik Kemacetan yang bisa Dihindari

Ganjar Perintahkan Kades di Jateng Antisipasi Pemudik di Libur Idul Adha

Kemenhub disebut telah mempersiapkan personel, serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian, dan Dinas Perhubungan di daerah.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, serta dengan para operator transportasi.

“Kami telah lakukan antisipasi di simpul-simpul transportasi, di jalan-jalan nasional dan tol, dan di daerah wisata yang diprediksi akan terjadi peningkatan arus kendaraan karena long weekend mulai Jumat, Sabtu dan Minggu,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (29/7/2020).

Selain itu, Kemenhub telah meminta kepada seluruh operator transportasi untuk bersama-sama menciptakan transportasi yang aman dan produktif.

Belasan pemudik jalani isolasi mandiri sesampainya di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Sudin Kominfotik Jakarta Barat) (Warta kota/Desy Selviany)

Lebih lanjut, Budi berkomitmen untuk menyediakan transportasi publik yang aman dan sehat, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Hal ini telah dilakukan sejak diterapkannnya masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sektor transportasi, melalui terbitnya Permenhub 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 8 Juni lalu.

Kemudian terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

Tak Seperti Idul Fitri, Masyarakat Bebas Mudik pada Hari Raya Idul Adha 2020, Begini Alasannya

“Kami berupaya membangun kepercayaan publik agar merasa percaya diri menggunakan transportasi publik seperti bus, kereta api, pesawat dan kapal,” ucap Menhub.

Kemenhub mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pada saat menggunakan transportasi publik.

Protokol kesehatan yang perlu dijalankan adalah memakai masker dan pelindung wajah (faceshield), menjaga jarak, sering mencuci tangan/membawa hand sanitizer, memastikan telah melakukan rapid test/PCR dengan hasil non reaktif/negatif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Mudik Idul Adha. Penulis : Rully R. Ramli

Berita Terkini