"Jadi kalo pakai masker hanya di dagu. Itu sama aja tidak pakai masker. Penyakitnya ada dua. Bagi dia dan orang lainn. Jadi harus menggunakan masker secara benar meskipun dia dalam kendaraan," katanya.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan hingga pagi tadi dan menjelang siang sudah 68 pelanggaran masker yang terjaring petugas.
Dari puluhan pelanggar yang di terjaring diantaranya 50 orang menjalani sanksi sosial dan 18 orang memilih membayar denda sebesar Rp. 250 ribu.
"Hingga saat ini sudah ada 68 orang yang terjaring. Kemungkinan akan terus bertambah," kata Bernard. (JOS)