WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah mengoperasikan tiga kereta api (KA) Jarak Jauh secara bertahap sejak 12 Juni 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menjalankan dua KA Jarak Jauh mulai Jumat, 3 Juli 2020.
KA tersebut antara lain, KA Turangga relasi Stasiun Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng dan KA Kertajaya relasi Stasiun Pasar Senen-Surabaya Pasarturi.
Kabar baik tersebut disampaikan oleh Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 DKI Jakarta Eva Chairunisa.
Walau begitu, Perjalanan KA Turangga dan KA Kertajaya hanya beroperasi setiap akhir pekan, yaitu pada tanggal 3, 4, 5, 10, 11,12, 17,18, 19, 24, 25, 26, 30 dan 31 Juli 2020.
"Dengan beroperasinya KA Turangga maka Stasiun Gambir kembali dibuka untuk pelayanan penumpang KA Jarak Jauh," jelas Eva dalam siaran tertulis pada Kamis (2/7/2020).
Berikut jadwal keberangkatan KA Jarak Jauh yang beroperasi di area Daop 1 Jakarta Mulai Jumat 3 Juli 2020:
1. KA Turangga (Gambir - Bandung- Surabaya Gubeng)
Keberangkatan pukul 14.00 WIB.
2. KA Kertajaya (Pasarsenen- Cirebon Prujakan- Surabaya Pasarturi)
keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 14.10 WIB dan Bekasi pukul 14.40 WIB.
3. KA Bengawan (Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Purwosari) Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB dan Bekasi 06.54 WIB.
4. KA Tegal Ekspress (Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Tegal) Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Bekasi 08.05 dan Cikampek pukul 08.56 WIB
5. KA 322 Serayu (Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto)
Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 09.15 WIB, Bekasi pukul 09.47 WIB, Karawang pukul 10.21 WIB, Cikampek pukul 10.42 WIB.
Lebih lanjut dipaparkannya, perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Selain itu, Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Selain itu, PT KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA pada tahap awal.