Berita Internasional

Polisi Hong Kong Tangkap 180 Orang Demonstran Penolak UU Keamanan Nasional yang Mulai Diberlakukan

Penulis:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Hong Kong menangkap seorang pendemo 1 Juli 2020

Wartakotalive, Jakarta - Pada hari peringatan 23 tahun kembalinya Hong Kong ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dari Inggris, 1 Juli 2020, pemerintah Tiongkok/China memberlakukan Undang-undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong.

Pada hari pemberlakukan UU Keamanan tersebut, Rabu, 1 Juli 2020, demo penolakan terhadap UU itu meletup di berbagai tempat di Hong Kong.

Ribuan orang berdemo di daerah Causeway Bay dan Wan Chai, yang langsung dibubarkan polisi dengan gas air mata, peluru merica dan semprotan air.

Para pengunjuk rasa yang bergerak di sekitar Wan Chai, menurut laporan scmp.com, meneriakkan slogan-slogan untuk mendukung kemerdekaan Hong Kong.

Polisi mengatakan lebih dari 180 orang telah ditangkap.

Tujuh dari mereka - tiga pria dan empat wanita - ditahan atas dugaan melanggar UU keamanan nasional.

Mereka yang ditangkap dan ditahan karena pelanggaran termasuk perakitan senjata dan kepemilikan senjata ofensif.

Di sisi lain, para pejabat Hong Kong mengadakan upaya bendera dan resepsi ultah ke-23 kembalinya Hong Kong ke China, sekaligus merayakan pemberlakuan UU Keamanan Nasional.

Kepala Pemerintah Hong Kong Carrie Lam dalam pidatonya memuji undang-undang baru itu sebagai "perkembangan paling penting" dalam hubungan antara Beijing dan Hong Kong sejak serah terima tahun 1997.

Demonstasi menolak Undang-undang Kemanan Nasional untuk Hong Kong pada 1 Juli 2020 (scmp.com)

Ia menyebut pembelakuan UU itu merupakan langkah "perlu dan tepat waktu" untuk memulihkan stabilitas.

Dia membela undang-undang itu, yang sudah disahkan parlemen China, sebagai "konstitusional, sah, masuk akal dan masuk akal".

Dalam jumpa pers setelah upacara, Zhang Xiaoming, Wakil Kepala Pemerintahan China Urusan Hong Kong dan Makau, mengatakan tersangka yang ditangkap berdasarkan undang-undang tersebut akan diadili di China daratan.

Ia mengatakan, sistem hukum Hong Kong tidak dapat diharapkan untuk mengimplementasikan hukum daratan.

Menyebarkan "desas-desus" dan "menyebarkan kebencian" terhadap polisi Hong Kong berpotensi dituntut dan dihukum berdasarkan undang-undang baru itu.

Lam juga mengatakan bahwa undang-undang tersebut mencerminkan keinginan Beijing untuk menegakkan satu negara, dua sistem.

Sebagai tanggapan, anggota parlemen pro-demokrasi Claudia Mo dikutip mengatakan kepada wartawan bahwa "pers bebas sudah diumumkan mati di Hong Kong."

Dia menambahkan bahwa wartawan yang mempublikasikan informasi sensitif tentang Hong Kong juga bisa berada dalam "masalah besar".

Berita Terkini