Korupsi Proyek PLTU Riau 1

Tak Bisa Ajukan Peninjauan Kembali, KPK Tidak Bisa Lagi Jerat Mantan Dirut PLN Sofyan Basir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas dirinya, terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Meski sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," ucap Ali.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

• Doni Monardo Minta Istilah New Normal Dijelaskan Pakai Bahasa Lokal Agar Masyarakat Tak Salah Paham

MA menilai vonis bebas Pengadilan Tipikor terhadap mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir sudah sesuai aturan.

"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak, karena menurut majelis hakim kasasi, putusan judex facti Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonformasi, Rabu (17/6/2020).

• Presiden Tidak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, Kalau Tidak Puas Bisa Ajukan Banding

Andi mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukum.

Pengadilan Tipikor menyebut Sofyan Basir tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Lagi pula alasan kasasi penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian."

• Sepekan PSBB Transisi, Angka Reproduksi Covid-19 PSBB Masih Stagnan di Level 0,99

"Atas dasar dan alasan tersebut, majelis hakim kasasi dengan suara bulat menyatakan permohonan kasasi penuntut umum harus ditolak."

"Perkara diputus pada Hari Selasa 16 Juni 2020," ujar Andi.

KPK mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang membebaskan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Jumat (15/11/2019).

• Nazaruddin Bebas Bersyarat, Partai Demokrat: Karena Bersedia Bekerja Sama dengan Penegak Hukum

Kasasi dilayangkan KPK kepada Mahkamah Agung lantaran Sofyan Basir divonis bebas atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Kasasi terhadap putusan tingkat pertama SB telah kami ajukan Jumat kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/11/2019). (Ilham Rian Pratama)

Berita Terkini