Selanjutnya, kendaraan ketiga dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja.
Berikut detail tarif pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta;
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,
• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Perlu diketahui, jumlah tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agar Tak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK"