Sr mengatakan, uang tersebut digunakan untuk mendapatkan surat dari Gubernur Lampung guna memudahkan anak korban masuk Akpol.
Saat ditanya kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, Tri mengaku saat ini tidak ada.
Tetapi jika ada laporan yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan oleh tersangka Sr, polisi tetap menerima.
“Sampai saat ini belum. Nanti kalau ada laporan sehubungan dengan kasus yang menyangkut tersangka, tetap kita terima,” ujar Tri.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo. (tribulampung.co.id/dedi sutomo)
Janjikan Masuk Akpol
Sr (28), warga Desa Seloretno, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, dijemput polisi di kediamannya, Jumat (12/6/2020) sekira pukul 20.30 WIB.
Personel Satreskrim Polres Lampung Selatan menangkap S karena diduga melakukan penipuan.
Sr dilaporkan seorang warga Sidomulyo dalam kasus penipuan pada 2017 silam.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo saat dikonfirmasi membenarkan S diamankan di kediamannya.
Sr dijemput karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Lampung Selatan.
“Iya benar, dilakukan penjemputan,” kata mantan Kapolres Mesuji ini melalui pesan singkat, Sabtu (13/6/2020).
Edi menjelaskan, Sr menggunakan modus dengan mengaku bisa meloloskan anak korban ke Akpol.
Namun, Edi tidak menjelaskan lebih lanjut kronologi dugaan penipuan yang dilakukan oleh Sr.
“Koordinasi kasat reskrim untuk keterangan lebih lanjut,” ujar Edi.