Ada pun punyi penolakan gugatan pertama adalah
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan yang dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
• Duit Cupet Akibat Pandemi Covid-19, Bayern Muenchen Batal Beli Leroy Sane dan Kai Havertz?
Kurangi Karyawan Geprek
Kekalahan di MA seperti pukulan dua kali bagi bisnis ayam Ruben Onsu.
Sebelum gugatannya kalah Ruben Onsu harus menutup sementara sebagian bisnisnya lantaran terus mengalami kerugian.
Bahkan dirinya juga harus mengurangi jumlah pegawai karena tak sanggup menggaji para karyawannya.
Ungkapan tersebut telah disampaikan langsung oleh Ruben Onsu pada kalal Youtube ESGE ENTERTAINMENT, Rabu (20/5/2020).
"Dalam situasi seperti ini saya mengikuti peraturan pemerintah yang ada, jadi pengurangan karyawan itu pasti ada dan ini dialami juga oleh banyak perusahaan," kata Ruben seperti dikutip SajianSedap.Grid.id.
• Raut Sukacita Andriadi Putra Penderita Daging Tumbuh Dijenguk Gubernur Edy Rahmayadi
Ruben pun turun prihatin dengan keadaan yang menimpa seluruh orang di dunia.
"Saya memberikan semangat untuk semua yang memiliki usaha, tetap semangat pecaya kalau kita bisa bangkit," imbun Ruben.
Dirinya berharap agar wabah virus ini segera berakhir karena banyak sekali yang menjadi dampaknya.
Dalam unggahan tersebut, Ruben juga mengatakan bahwa ia tetap memberikan THR (Tunjangan Jari Raya) pada karyawannya dengan uang pribadi.
"Ada beberapa yang pakai uang pribadi ya udah saya hanya bisa lakukan itu agar mereka bisa bernapas di hari raya ini," lanjutnya lagi. (twitter/Kompas.com/grid.id)