Kabar Artis

Hubungan Pertemanan di Balik Kasus Ruben Onsu Geprek Bensu Vs I Am Geprek Bensu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayam Geprek Bensu baru saja kalah dalam kasus perdata Geprek Bensu Vs I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr. Tapi ternyata di balik kasus ini, ada hubungan pertemanan di antara para pihaknya.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus Geprek Bensu Vs I Am Geprek Bensu menjadi trending twitter dan viral di media sosial lainnya.

Kasus ini merupakan sengketa merek dan hak cipta antara bisnis milik selebritas Ruben Onsu dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono. 

Tapi sebuah fakta dalam kasus ini terungkap bahwa ada hubungan pertemanan dalam kasus ini. 

Kisah ini tertuang dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. 

Dari Mana Ruben Onsu Dapat Hak Merek BENSU? Ini Jawabannya di Dalam Putusan Mahkamah Agung

Hal ini dijelaskan dalam jawaban tergugat ( PT Ayam Geprek Benny Sujono) di halaman 19 - 20 putusan MA tersebut. 

Nama Benny Sujono dari ikut tersangkut paut dalam kasus Geprek Bensu milik Ruben Onsu Vs I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Dalam surat putusan tersebut juga tergambar saiap Benny Sujono dan perannya dalam I Am Geprek Benny Sujono. 

PT Ayam Geprek Benny Sujono dimiliki oleh tiga orang, yakni Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus. 

Benny Sujono adalah ayah dari Yangcent yang memberikan saran kepada Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus untuk membuka bisnis Ayam Geprek.

Atas dasar itulah mereka memberi penghargaan dengan memasukkan nama akronim Benny Sujono yakni Bensu untuk menjadi nama produk ayam geprek mereka.

Oleh karena itulah salah satu produknya dinamakan I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang kemudian dipermasalahkan dan digugat perdata oleh Ruben Onsu. 

Nah, di balik kasus ini ternyata ada hubungan pertemanan. 

Gugatan Ruben Onsu Terkait Merek Geprek Bensu Ditolak MA,Geprek Benny Sujono Masih Jadi Pemilik Sah

Adik Ruben Onsu, yakni Evan Jordi Onsu, ternyata berteman dengan Yancent dan Stefani Livinus,  pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono sekaligus pemilik merek dan hak cipta dari I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr.

Hubungan bisnis itu terjadi ketika Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus hendak mempersiapkan pembukaan bisnis ayam geprek mereka sekitar bulan April 2017. 

Evan Jordi Onsu menawarkan diri untuk ikut dalam usaha bisnis makanan tersebut sebagai Manager Operasional.

Jordi Onsu kemudian diterima dan terjadilah kerjasama atas dasar pertemanannya dengan Yangcent dan Stefani Livinus. 

Namun, kerjasama itu hanya sebatas pengelolaan bisnis makanan dan bukan terhadap pemilikan bisnis makanan apalagi tentang pemilikan merek “I Am Geprek Bensu”.

Bisnis itu kemudian berkembang dan dibuka beberapa cabang baru. 

Saat itulah Jordi Onsu menawarkan agar Ruben Onsu menjadi duta promosi dari usaha I Am Geprek Bensu atau I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Tawaran itu disepakati, dan foto diri Ruben Onsu pun dipasang di sejumlah cabang I Am Geprek Bensu. 

Dala jawaban tergugat yang dituangkan di putusan MA tersebut, disebutkan bahwa tidak pernah ada masalah terkait penggunaan kata Bensu saat itu. 

Setelah Menunda Konser Akibat Virus Corona, Dua Musisi Dunia Ini Kembali Manggung di Indonesia

Penggugat atau Ruben Onsu pun dinilai memahami bahwa Bensu dalam I Am Geprek Bensu diambil dari nama Benny Sujono, ayah dari Yancent yang memberikan ide berbisnis ayam geprek. 

Usaha ini berjalan sukses, terbukti dari dibukanya 10 outlet pada bulan Mei 2017.

Dalam putusan tersebut, di halaman 22, tertulis bahwa Ruben Onsu membuka bisni ayam geprek sekitar bulan Agustus 2017 dengan nama Geprek Bensu. 

Bahkan pada 31 Agustus 2017, penggugat (Ruben Onsu ) mengirimkan somasi kepada Yangcent agar tidak lagi menggunakan kata Bensu dalam merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr. 

Dari sinilah masalah kemudian berkembang, dan pada akhirnya Ruben Onsu harus kalah. 

PENYEBAB KEKALAHAN RUBEN ONSU

Apa penyebab kekalahan Ruben Onsu? 

Penyebab kekalahan Ruben Onsu terlihat dalam Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. .

Salah satu penyebab kekalahan Ruben Onsu adalah sebuah merek susu yang dimajukan dalam gugatannya. 

• Nama Geprek dan Ruben Trending Menyusul Kekalahan Gugatan Ruben Onsu di MA Terkait Geprek Bensu

Dalam gugatannya, Ruben Onsu yang diwakili Minola Sebayang, SH, M.H., dan Abdu Anshori, SH, dan kawan-kawan para Advokat pada Law Firm Minola Sebayang & Partners (“MSP”), menyebutkan bahwa Penggugat adalah pemilik hak dan pendaftar pertama (First to File) atas merek “Bensu”.

Ruben Onsu memberikan sebuah bukti pendaftaran merek Bensu dengan logo yang berbeda dari Geprek Bensu.

Logonya seperti di bawah ini : 

Salah satu logo bensu yang diperlihatkan Ruben Onsu dalam gugatan perdatanya terhadap I AM GEPREK BENSU. (Putusan Mahkamah Agung)

• Gugatan Ruben Onsu Ditolak Lagi, Ditjen HKI Diperintahkan MA Coret Pendaftaran Merek Geprek Bensu

Berikutnya, dalam gugatannya, menyebutkan Bensu milik Ruben Onsu telah dimohonkan sejak tanggal 3 September 2015 dan terdaftar pada tanggal 07 Juni 2018, serta mendapatkan perlindungan sampai dengan tanggal 3 September 2025. 

Oleh karena itu, Ruben Onsu diangap sebagai pendaftar pertama  (First to File) dan pemilik satu-satunya yang
sah atas merek “Bensu” di Indonesia serta mempunyai hak tunggal untuk memakai merek tersebut. 

Berikutnya, dalam gugatannya juga terlihat Ruben Onsu kemudian mendaftarkan 34 merek yang ada unsur Bensu nya di dalam mereka tersebut.

Dasar pemakaian nama Bensu dalam 34 merek tersebut adalah merek Bensu yang telah didaftarkan pada 7 Juni 2018 dan tanggal penerimaan 3 September 2015, dan mendapatkan perlindungan sampai 3 September 2025. . 

Salah satu yang didafatrkan adalah merek dengan nama I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr dengan tanggal pendaftaran 24 Mei 2019 dan tanggal penerimaan 8 Agustus 2017. 

Salah satu atau beberapa dari 34 merek yang didaftarkan atas nama Ruben Onsu itulah yang kemudian dinilai diikuti oleh I Am Geprek Bensu yang diadaftarkan atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono. 

Terkait hal itu, dalam putusan tersebut juga terlihat argumentasi tergugat untuk menjawab hal ini. 

Tergugat membuat argumentasi bahwa merek Bensu yang disebut didaftarkan atas nama Ruben Onsu dan disebutkan dalam dalil gugatannya, tadinya merupakan merek milik  Jessy Handalim. 

• TERCIDUK! Penampakan Asli Toyota New Fortuner Standar dan Legender, Berikut Harga dan Spesifikasinya

Jessy Handalim telah mempergunakan merek “Bensu” sebagai merek Susu yang diperdagangkannya di lokasi suatu Bengkel yang terletak di Jalan Emong No. 3, Burangrang, Bandung, sehingga merek “Bensu” tersebut adalah diambil dari singkatan nama “Bengkel Susu”;

Tergugat juga menyampaikan bahwa penggugat atau Ruben Onsu sudah pernah terlibat dalam kasus perdata akibat hal tersebut di Pengadilan Negeri Pusat dengan nomor 48/Pdt-Sus/Merek/2018/PN Niaga. Jkt. Pusat.

Namun, lantaran keduanya tidak mau berlama-lama, kemudian diakhiri dengan perjanjian perdamaian. 

Perjanjian perdamaian itu adalah Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek (Sertifikat Merek)
tanggal 9 Februari 2015 yang dibuat antara Ruben Samuel Onsu sebagai penggugat (in casu Penggugat) sebagai pembeli merek ‘Bensu” dari Jessy Handalim sebagai pemegang sertifikat merek.

Tergugat juga mendalilkan bahwa pengalihan hak atas merek Bensu itu tidak memiliki akibat hukum terhadap tergugat. 

Lalu bagaimanakah penilaian hakim terhadap hal ini?

Di halaman 74 putusan Putusan bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, majelis hakim berpendapat bahwa I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr tidak memiliki kemiripan dengan 'Bensu' yang merupakan kepanjangan dari Bengkel Susu. 

• Luar Biasa, Nenek 60 Tahun Pandai Mencuri tapi Hasilnya kok Dipakai Foya-foya Bersama Hidung Belang?

Simak perbedaan Bensu yang disebut milik Ruben Onsu dengan I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr dari foto di bawah ini : 

Perbedaan BENSU yang didapatkan Ruben Onsu dari pemindahan hak merek dengan I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr (Putusan Mahkamah Agung)

Ya, inilah salah satu penyebab kekalahan Ruben Onsu dalam gugatannya terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono. 

Ruben Onsu ternyata mendasarkan kepemilikannya atas nama Bensu dari sebuah Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek Bensu yang tadinya dimiliki Yessy Handalim, dan ternyata Bensu yang tadinya milik Jessy Handalim itu ternyata memiliki logo yang amat berbeda dengan I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr. 

Ya, begitulah kisah sengketa susu atau merek susu Bensu atau Bengkel Susu dalam kasus Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan I AM Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Sedangkan penyebab kekalahan berikutnya, terlihat bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono memang lebih dulu mendaftarkan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr ketimbang Ruben Onsu.

PT Ayam Geprek Benny Sujono mendaftarkan merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr pada 3 Mei 2017, sedangkan Ruben Onsu pada 8 Agustus 2017.(cc)

Berita Terkini