Alasannya, surat klarifikasi yang dilayangkan partai pemenang di parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat, diabaikan PT Jakpro.
Sementara di sisi lain, PT Jakpro melalui anak perusahaannya PT JUP justru membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara seluas 2,3 hektar.
“Ini penghinaan buat PDI Perjuangan DKI Jakarta dari PT Jakpro. Surat kami tidak dibalas, tapi pembangunan terus berjalan,” kata Gembong Warsono.