Untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret–31 Juli 2020, AIA akan memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat Covid-19, dengan masa perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020.
Tentang AIA di Indonesia
PT AIA FINANCIAL merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia dan merupakan perusahaan asuransi jiwa yang terdaftar di dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
AIA di Indonesia merupakan anak perusahaan AIA Group.
AIA menawarkan berbagai produk asuransi, termasuk asuransi dengan prinsip Syariah, yang meliputi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, asuransi yang dikaitkan dengan investasi, program kesejahteraan karyawan, dan program Dana Pensiun (DPLK).
Produk-produk tersebut dipasarkan oleh lebih dari 6.000 tenaga penjual berpengalaman dan profesional melalui beragam jalur distribusi seperti keagenan, Bancassurance dan Corporate Solutions (Pension & Employee Benefits).
Keunggulan dan kinerja AIA di Indonesia juga dibuktikan dengan banyaknya penghargaan yang diterima di bidang industri asuransi jiwa di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. (*)