Virus Corona Jabodetabek

Sekda DKI Saefullah Klaim Penghasilan Tim TGUPP Juga Dipangkas Seperti PNS, Sebelumnya Disebut Utuh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta, Saefullah. Ia klaim tim TGUPP juga dipangkas penghasilannya seperti PNS DKI demi penanganan Covid-19

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR -  Keterangan berbeda tentang THR dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) kini muncul.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir membenarkan bahwa penghasilan Tim TGUPP tak dipangkas karena masalah keahlian.

 “TGUPP itu kelompoknya ada di kegiatan, bukan di pegawai. Selama kegiatan itu dimungkinkan ada apresiasi untuk membayar keahlian tenaga mereka yah boleh-boleh saja,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi pada Kamis (28/5/2020).

DPRD DKI Sesalkan Anies Tak Potong Gaji dan THR untuk TGUPP, Ini Tanggapan Kepala BKD DKI Chaidir

Ternyata Ini Alasan Pemprov DKI Tak Potong THR Tim TGUPP, Untuk Membayar Keahlian Tim TGUPP?

Kini Hal Berbeda disampaikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2020).

Ia memastikan penghasilan Tim TGUPP juga ikut dipangkas dalam penanganan wabah Covid-19.

Hal itu tertuang dalam keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 514 tahun 2020 tentang Rasionalisasi dan Penundaan Keuangan TGUPP Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)

“Rasionalisasi anggaran yang terjadi di PNS DKI maupun TGUPP adalah sama,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2020).

Dinilai Lebih Berbahaya, Begini Penjelasan WHO Soal Puncak Kedua Pandemi Virus Corona

Hal itu dikatakan Saefullah sekaligus menepis pernyataan dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta pada pekan lalu. Saat itu PSI menyebu penghasilan dan tunjangan hari raya (THR) TGUPP tidak dipangkas di tengah wabah Covid-19.

Sementara para PNS di DKI Jakarta rela hanya mendapat tunjangan sebesar 75 persen. Dengan rincian 50 persen diberikan saat ini dan 25 persen ditunda sampai Desember 2020 karena duitnya dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos) warga prasejahtera.

“Aturan ini berlaku per April 2020 kemarin. Konsekuensinya ada hak-hak (keuangan) TGUPP yang sudah diberikan sebelumnya karena kan Kepgub-nya diterbitkan mundur, (tanggal 22 Mei 2020)” ujar Saefullah.

Kisah Alfath Faathier: Tekuni Sepak Takraw dan Futsal Hingga Impian Terwujud Bisa Gabung Persija

Tidak hanya penghasilannya yang dipangkas, tapi THR mereka saat Hari Raya Idul Fitri 1441 H lalu juga dipangkas. Namun mengingat payung hukum tersebut diterbitkan setelah duit THR diberikan, penghasilan TGUPP di bulan berikutnya akan dipotong lebih besar.

“Terhadap uang apresiasi atau THR besarannya sudah dirasionalisasi. Kalau ada kelebihan bayar karena Kepgub berlaku mundur, nanti secara akuntansi dapat diperhitungkan kembali karena nanti hak TGUPP ke belakang itu akan dipotong untuk disesuaikan,” jelasnya.

Update, Kasus Covid-19 di Jakarta Naik 111 Kasus jadi 7.383 Orang

Menurutnya, pemangkasan penghasilan TGUPP ini berada di bawah Satuan Perangkat Kerja Daeraah (SKPD) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta. Rasionalisasi penghasilan dan THR TGUPP juga telah dikonsultasikan kepada Inspektorat DKI Jakarta.

“Arahan pak Gubernur dari awal kepada kami bahwa sekarang ini kami kita masih suasana sulit, dunia sulit dan Jakarta juga sulit. Jadi semua komponen harus ada rasionalisasi,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, nilai penghasilan TGUPP bervariasi tergantung jabatannya. Dari yang paling tinggi jabatan ketua sebesar Rp 51.570.000, ketua bidang Rp 41.220.000 dan sebagainya.

Mess Bhayangkara FC Tak Ada Aktivitas dan Bus Terparkir di Depan Halaman

Halaman
1234

Berita Terkini