Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan di Ancol yang Tewaskan Satu Orang, TransJakarta sebut Bajaj yang Menabrak Bus

Editor: Mohamad Yusuf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah kecelakaan melibatkan bus TransJakarta dan Bajaj, terjadi di Jalan Lodan Raya. Tepatnya di perempatan Hailai, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/5/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Seorang bocah berinisial JAP (11) meninggal dunia setelah tertabrak Bus TransJakarta yang dikemudikan oleh sopir berinisial MR.

"Awalnya kendaraan Bus TransJakarta yang dikendarai MR berjalan dari arah barat ke arah timur di Jalan Pemuda," ucap Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Suhli saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2020).

Sebelum bus tiba di halte tersebut, tiba-tiba korban melintas di depan kendaraan, sehingga tertabrak bus bernomor polisi B 7591 TGB itu.

"Korban waktu itu sedang berjalan dari utara ke selatan di jalur busway di jalan tersebut."

"Diduga korban menyeberang tidak pada tempatnya," jelasnya.

Tubuh korban yang tertabrak kemudian terlindas bus disertai suara hantaman keras.

Jasad korban kemudian dibawa ke RSCM.

Tabrak Mobil Istri Jenderal Polisi

Ditlantas Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi ahli terkait kasus kecelakaan bus Transjakarta dengan mobil Mitsubishi Pajero B 88 BRA yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) pagi.

Keterangan saksi ahli untuk melihat benar tidaknya keterangan pihak TransJakarta yang menyebutkan bahwa bus melaju dengan sendirinya saat kejadian.

Sebab saat itu sopit bus yakni JW hendak menaikkan dan menurunkan penumpang di halte bus.

"Kami akan mintai keterangan saksi ahli soal ini. Jadi masih menunggu keterangan saksi ahli, paling tidak satu sampai dua hari lagi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (11/3/2020).

Menurut Sambodo klaim bahwa bus melaju dengan sendirinya adalah keterangan sopir bus, yang kini sudah ditetapkan tersangka, kepada pihak manajemen Transjakarta dan itu sah saja.

"Tersangka boleh saja memberi keterangan itu, tapi kita akan berdasarkan saksi ahli dan tunggu saja," kata Sambodo.

Sebelumnya Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan pihaknya sudah menetapkan sopir bus TransJakarta JW, sebagai tersangka kasus ini.

Akibat kecelakaan itu, bus dan Pajero rusak berat. Namun kata Fahri, JW tidak ditahan.

"Sudah kita tetapkan tersangka, tapi tidak ditahan," kata Fahri.

Ia mengatakan JW dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat karena dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ancaman hukuman paling lama satu tahun dan denda Rp2 juta.

Menurutnya penyidik tidak menahan tersangka JW karena ancaman pidana hukumannya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.

Sementara pengemudi Pajero, MJ dan penumpangnya istri Irjen Boy Rafli Amar, tidak mengalami luka serius.

Ditetapkan jadi tersangka

Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, JW sopir bus Transjakarta yang menabrak istri Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

JW menabrak Mitsubishi Pajero B 88 BRA istri Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) pagi.

Akibatnya, mobil yang ditumpangi istri Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar ringsek.

Bahkan, istri Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar pun dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka.

"Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 310 ayat ( 2 ) yaitu pengemudi Ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas,dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah," kata AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda, ketika dikonfirmasi Warta Kota, rabu (11/3/2020).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Fahri menyebut tidak dilakukan penahanan terhadap sopir bus Transjakarta itu.

Pasalnya ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.

"Karena hasil diagnosis awal untuk korban hanya luka ringan saja, namun kami masih menunggu hasil VER (visu et repertum) yang akan selesai dua hari kedepan, maka terhadap tersangka kami kenakan pasal 310 ayat 2," jelas Fahri.

Sebelumnya, mobil Mitsubishi Pajero B 88 BRA yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar ringsek ditabrak Bus Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) pagi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, sampai Selasa (10/3/2020) sore, masih dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan.

"Sementara ngga apa-apa, hanya luka ringan. Tapi kita tunggu hasil pemeriksaan medis," kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).

Menurut Sambodo pihaknya masih memeriksa sopir bus Transjakarta, JW, di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Yang pasti kata dia, kecelakaan terjadi bukan di jalur khusus bus Transjakarta tetapi di jalur cross change.

"Itu bukan di jalur busway tapi di crosa change. Mobil Pajero dari Jalan Iskandar Muda mau ke Jalan Pakubuwono. Tiba-tiba ditabrak bus Transjakarta dengan kecepatan tinggi," katanya.

Karenanya, kata Sambodo, pihaknya masih memeriksa sopir bus Transjakarta JW secara intensif.

"Juga sudah dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, tapi hasilnya belum keluar," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menyita CCTV di bus TransJakarta tersebut sebagai barang bukti.

"Kondisi bus Transjakarta juga didalami. Apakah ini humar error atau kesalahan teknis masih didalami," kata dia.

Diduga kurang hati-hati

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda AKBP Fahri Siregar menuturkan peristiwa kecelakaan itu terjadi pukul 10.30, di Jalan Sultan Iskandar Muda arah selatan, tepatnya di Persimpangan Silkar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Bus Transjakarta yang dikemudikan saudara JW, melaju dari arah utara menuju selatan, sesampainya di Jalan Sultan Iskandar Muda tepatnya Persimpangan Silkar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga kurang hati-hati hingga akhirnya menabrak bodi mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan saudara MJ," kata Fahri, Selasa (10/3/2020).

Menurutnya saat itu mobil Pajero sedang berbelok dari selatan menuju timur.

"Akibatnya, Bus Transjakarta rusak pada kaca depan pecah, bumper depan ringsek. Sementara kendaraan Mitsubishi Pajero rusak pada bagian as roda depan patah, pintu depan dan belakang samping kiri ringsek, spion kiri patah," katanya.

Sebelumnya Kasudinhub Jakarta Selatan Budi Setiawan membenarkan bahwa mobil Mitsubishi Pajero yang ditabrak itu ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar.

"Iya benar," katanya.

Istri Irjen Boy Rafli Amar diketahui sedang berada di dalam mobil itu.

Saat ini, katanya, istri dari mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Lagi ditangani di rumah sakit oleh pihak TJ," kata dia.  (jhs)

Berita Terkini