WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak menahan tujuh pejabat Kemendikbud yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap tunjangan hari raya (THR).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketujuh orang tersebut dipulangkan seusai diperiksa pihak kepolisian.
Namun demikian, status mereka masih harus wajib lapor.
• Harus Menunggu Lama Saat Ingin Refund Tiket Pesawat? Ini Alasannya
"Baru tadi malam kita selesai gelar perkara."
"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Ketujuh orang yang dipulangkan itu adalah Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati.
• Maruf Amin: Kami Pemerintah Mohon Maaf Bahaya Corona Belum Hilang
Lalu, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemdikbud Parjono.
Menurut Yusri, ketujuh orang tersebut hingga saat ini belum berstatus tersangka.
Yusri mengatakan, ketujuh orang tersebut tetap akan dilakukan penyelidikan dan akan kembali dimintai keterangan atau klarifikasi.
• Hacker Klaim Curi Data 2,3 Juta Pemilih Pemilu 2014, Begini Respons KPU
Kasus tersebut nantinya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Kemungkinan rencana akan kita siapkan untuk memanggil dan mengklarifikasi perkara tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, KPK melimpahkan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Polri.
• 39.783 Napi Ikut Program Asimilasi dan Integrasi, 126 Diantaranya Melanggar, Termasuk Bahar Smith
KPK sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor yang diduga menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/5/2020) itu, KPK juga sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, pelimpahan kasus ini ke Polri lantaran KPK tak menemukan unsur penyelenggara negara yang menjadi kewenangannya.
• Motor Listrik Jokowi Dilelang Lagi, Banyak Berani Tawar di Atas Harga yang Dimenangkan M Nuh