Dia menambahkan, payung hukum ini dapat menjadi landasan SKPD untuk melakukan penegakkan aturan daerah. Terutama dari sanksi administrasi yang ruang lingkupnya kewenangannya ada di DKI Jakarta.
“Kalau selama ini kan sanksi pidana itupun merujuk ke UU (Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) dan kami tidak bisa menerapkan langsung. Tapi sekarang pak Gubernur ingin membuat sanksi administrasi yang sifatnya ruang lingkup kewenangannya ada pada Gubernur,” jelasnya.
• Imran Nahumarury: Perangkat Pertandingan Harus Steril Jika Liga 1 2020 Kembali Bergulir