Pensiunan dapat THR
Dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pensiunan akan mendapatkan THR seperti tahun lalu.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai tahun lalu karena pensiunan juga kelompok yang mungkin rentan juga," kata Sri Mulyani, 20 April 2020.
Adapun THR bagi pensiunan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai tambahan informasi, pemerintah mencairkan dana sebesar Rp 29,382 triliun untuk pemberian THR tahun ini.
Pembayaran THR dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020, terdapat beberapa kategori penerima pensiun.
Kategori penerima pensiun adalah pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, pensiunan pejabat negara, penerima pensiun janda, duda, atau anak dari penerima pensiun PNS, TNI, POLRI, pejabat negara, serta penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas.
Besaran THR
Dalam Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 49/PM.05/2020, disebutkan bahwa pensiunan akan mendapatkan THR sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret.
"Tunjangan Hari Raya bsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret," demikian bunyi pasal tersebut.
Penghasilan yang diberikan bagi penerima pensiun sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan, serta tidak dikenai potongan asuransi kesehatan.
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Besaran penghasilan tidak termasuk:
- jenis tunjangan kinerja
- insentif kinerja
- insentif kerja
- tunjangan bahaya
- tunjangan resiko
- tunjangan pengamanan
- tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan
- tambahan penghasilan bagi guru PNS
- insentif khusus
- tunjangan selisih penghasilan
- tunjangan penghidupan luar negeri
- tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar yang disebutkan.