WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Warga Depok yang belum mendapat THR sampai H-7 Lebaran dapat mengadu ke Posko Aduan THR Disnaker Depok.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang memiliki persoalan terkait pembayaran THR oleh perusahaan tempatnya bekerja di wilayah Depok.
Dalam aturan pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran yakni maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum hari raya.
• Pemkot Tangerang Buka Posko Pengaduan THR
Jika terdapat perusahaan yang menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tersebut.
Disnaker Kota Depok membuka posko pengaduan THR yang berlokasi di Gedung Dibaleka 2 lantai 8, pada jam kerja yakni pukul 07.30-16.00 WIB.
“Kami buka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker, sejak kemarin tanggal 14 sampai 19 Juni 2020,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto saat dihubungi wartawan, Jumat (15/5/2020).
• THR Pejabat dan Anggota Dewan Dibatalkan Tahun Ini, THR Pensiunan Dipastikan Cair Tanggal Segini
Manto mengatakan, ketentuan dikeluarkannya THR oleh perusahaan manakala masa kerja karyawan sudah lebih dari satu tahun.
Dengan begitu, karyawan tersebut berhak menerima THR dengan besaran satu bulan gaji.
Sedangkan untuk THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.
• Tak Dapat THR? Mengadulah ke Posko Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara Ini
Bila dalam kurun waktu H-7 perusahaan tetap tidak juga memberikan THR, maka karyawan bisa langsung mengajukan aduan ke Posko THR.
“Namun, ada pengecualian bagi perusahaan yang belum mampu atau dilakukannya penundaan sesuai Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan RI nomor N/6/HI.00.01/V/2020,"
"Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19," paparnya.
Dalam SE yang diterbitkan, lanjutnya, memuat ketentuan kelonggaran pembayaran THR dalam bentuk penundaan atau dibayarkan dengan cara dicicil bagi pengusaha yang tidak mampu membayar kepada pekerjanya sesuai regulasi yang berlaku.
• HORE, Akhirnya THR Pensiunan PNS/Polri/TNI Keluar 15 Mei, Ini Besaran yang Diterima
Namun, kelonggaran itu hanya diberikan pemerintah, jika para pengusaha sudah memperoleh kesepakatan dari proses dialog dengan pekerja atau buruh.
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," tuturnya.
Oleh karenanya, dengan peraturan yang telah ditetapkan ini, Manto mengingatkan para pengusaha atau pemimpin perusahaan untuk agar memenuhi hak tenaga kerja.
“Kami berharap semua perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dan mengikuti peraturan yang berlaku,” tuturnya.