Otomotif

Simak Penjelasan Polisi Soal Data STNK Langsung Diblokir Jika Pemilik Kendaraan Telat Membayar Pajak

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masyarakat terus diingatkan soal pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebab kini, ada dampak telat bayar pajak STNK, yakni pemblokiran data STNK oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya, telah menyosialisasikan penghapusan registrasi dan identitas (regident) STNK, bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.

Rencana, aturan yang sudah disosialisaikan sejak 2019 ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan.

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat, Berikut Ini Cara Memakai Aplikasi Samolnas

Cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor Agar Tak Kena Pajak Progresif, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Polri Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 29 Mei 2020

Artinya, kendaraan yang menunggak pajak akan berubah jadi barang rongsok, karena tidak ada opsi pemutihan atau registrasi ulang.

“Penghapusan data STNK penunggak pajak itu lanjutan tahun lalu. Sampai saat ini tahapannya masih sosialisasi,” ucap Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, kepada Kompas.com (12/5/2020).

Martinus mengatakan, aturan ini sebetulnya sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Pada ayat 2, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat.

Sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahun).

Sementara itu, mengenai rencana penghancuran bagi kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK, menurutnya merupakan rencana kebijakan nasional dan belum berlaku di wilayah Polda Metro Jaya.

“Sampai saat ini hanya diblokir, dihapus data regident-nya,” ujar Martinus.

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat

Saat ini, masyarakat bisa bayar pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat, tanpa harus keluar rumah.

Akibat wabah virus corona atau Covid-19, masyarakat sulit bayar pajak kendaraan, kini dipemudah pakai aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).

Kini, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Samolnas, untuk segera mengurus pembayaran pajak kendaraan.

Masyarakat bisa download aplikasi Samolnas di Google PlayStore, dan berikut cara memakai aplikasi Samolnas.

"Hallo Sobat Pajak.

Solusi mudah untuk Sobat Pajak dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa perlu antri melalui Aplikasi Samsat Online yang tersedia di Play Store.

Untuk caranya dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Lakukan pendaftaran identitas kendaraan yang sesuai data identitas asli yaitu: NRKB/No.Polisi, NIK (No.KTP), 5 digit angka terakhir dan Kontak (No.Ponsel)
2. Setelah mendapatkan kode bayar pajak, segera melakukan pembayaran pajak melalui ATM/E-banking
3. TBPKP/SKPD dan pengesahan STNK akan dikirim ke alamat sesuai dengan yang tercantum di STNK

Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Aplikasi Samsat Online Nasional hanya untuk tahunan berjalan dan tidak memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor serta apabila memiliki tunggakkan pajak kendaraan bermotor dibawah 1 tahun.

#Pajak
#PajakJakarta
#PajakKendaraanBermotor
#SWDKLLJ
#SamsatJakarta
#BapendaJakarta
#TMCPoldaMetroJaya
#NTMCPolri
#JasaRaharja
#SamsatOnlineNasional
#JktInfo
#DKIJakarta
@tmcpoldametro
@ntmc_polri
@pt_jasaraharja
@jktinfo
@dkijakarta" tulis akun resmi Instagram Humas Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta dikutip Wartakotalive.com pada Kamis (30/4/2020).

Ini Cara Mudah Blokir Kendaraan

Di tengah wabah virus corona atau Covid-19, Anda tidak perlu repot ke Samsat, untuk melakukan blokir kendaraan.

Ternyata, ada cara mudah blokir kendaraan tanpa harus ke Samsat.

Dalam postingan akun Instagram Humas Bapenda Jakarta @humaspajakjakarta membeberkan langkah mudah blokir kendaraan atau lapor jual kendaraan online.

Instagram @humaspajakjakarta imbau masyarakat segera mengakses https://pajakonline.jakarta.go.id, dan juga menyiapkan dokumen-dokumen.

"Hallo Sobat Pajak.

Bagi kalian yang belum lapor jual kendaraan, segera lakukan lapor jual kendaraan kalian secara online dengan langkah-langkah yang mudah melalui https://pajakonline.jakarta.go.id

Adapun dokumen yang harus diupload :

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)

3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar

4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)

5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK

6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke Kantor Samsat lalu hanya tinggal tunggu verifikasi persetujuan oleh Kantor Samsat.

#Pajak
#PajakJakarta
#PajakKendaraanBermotor
#SWDKLLJ
#SamsatJakarta
#BapendaJakarta
#TMCPoldaMetroJaya
#NTMCPolri
#JasaRaharja
#JktInfo
#DKIJakarta
@tmcpoldametro
@ntmc_polri
@pt_jasaraharja
@jktinfo
@dkijakarta" tulis akun Instagram @humaspajakjakarta dikutip Wartakotalive.com, Kamis (30/4/2020).

Cara Lapor Jual Kendaraan

Anda sudah jual kendaraan bermotor? Segera lapor jual kendaran bermotor Anda.

DIketahui, manfaat lapor jual kendaraan bermotor Anda agar Anda tidak dikenakan pajak progresif kendaraan bermotor.

Lalu, bagaimana cara lapor jual kendaraan bermotor? Apa saja dokumen lapor jual kendaraan bermotor yang harus disiapkan.

Berikut ini adalah, cara mudah lapor jual kendaraan bermotor di akun Instagram @humaspajakjakarta dikutip wartakotalive.com, Rabu (22/4/2020).

"Hallo Sobat Pajak.

Bagi kalian sudah menjual kendaraan bermotor segera lakukan lapor jual kendaraan agar tidak terkena pajak progresif kendaraan bermotor.

Lapor jual kendaraan bermotor dapat melalui online di situs pajakonline.jakarta.go.id

Adapun dokumen yang perlu Sobat Pajak siapkan untuk di upload sebegai berikut:

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)

3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar

4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)

5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK

6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Mudah kan Sobat Pajak?

Setelah Sobat Pajak sudah mengajukan laporan jual kendaraan bermotor melalui situs pajak.online.jakarta.go.id maka hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari Samsat" tulis @humaspajakjakarta.

Polri Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 29 Mei 2020

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono menuturkan, pihaknya mengeluarkan keputusan membebaskan denda telat membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.

Hal ini dilakukan selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah Virus Corona yang berlaku hingga 29 Mei 2020.

Menurut Istiono, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan semakin meluasnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

"Jadi selama KLB atau Kejadian Luar Biasa Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," kata Istiono kepada Wartakotalive, Rabu (1/4/2020).

Untuk itu, Istiono sudah meminta jajarannya yang berada di Kepolisian Daerah agar berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di setiap provinsi.

"Sebab pajak diatur oleh Pemerintah Daerah masing-masing."

"Jadi saya minta mereka untuk koordinasi dengan Dispenda," ujar Istiono.

Selain itu, tambah Istiono, pihaknya sudah resmi menutup sementara layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 31 Maret 2020.

Termasuk, pelayanan satuan penyelenggara administrasi, gerai, dan SIM keliling.

Semua layanan akan kembali dibuka jika situasi dianggap telah memungkinkan.

Pembayaran Pajak di Samsat Ciputan Menurun

Pembayaran pajak oleh wajib pajak di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), menurun drastis, di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Ciputat Sutirta Wijaya mengatakan, penurunan pembayaran wajib pajak itu terjadi pasca-pemberlakuan protokol kesehatan berupa isolasi mandiri.

"Penurunan drastis (pembayaran wajib pajak)," kata Sutirta saat dihubungi Wartakotalive, Jumat (3/4/2020).

Namun, pihaknya belum dapat merinci penurunan drastis wajib pajak, pasca-ditetapkannya status darurat bencana wabah Virus Corona di Indonesia.

Tak terkecuali wilayah Kota Tangsel yang juga menetapkan status tanggap darurat bencana oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Kendati demikian, Sutirta memastikan pihaknya terus menggelontorkan berbagai program dari Pemerintah Provinsi Banten, sebagai upaya mendorong wajib pajak tetap membayarkan pajaknya.

Program tersebut direalisasikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 12 Tahun 2020.

"Keputusan Pak Gubernur Banten tentang bebas denda pajak, bebas BBNKB II mutasi luar daerah dan dalam derah, bebas juga PKB progresif."

"Program dari 1 April (2020) sampai 31 Agustus (2020)," ucapnya.

Pangkas Waktu Operasional

Di tengah pemberlakuan protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 berupa program bekerja dari rumah atau lebih trend dikenal work from home (WFH), tak membuat pelayanan publik terhenti.

Samsat Ciputat, Tangerang Selatan juga masih beroperasi di tengah situasi pandemi Virus Corona.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Ciputat Sutirta Wijaya mengatakan, pihaknya hanya memberlakukan pemangkasan operasional pelayanan wajib pajak.

"Tanggal 1 April (2020) sampai dengan ada keputusan yang baru, pelayanan Samsat dikurangi dari jam 8 pagi sampai jam 1 siang, itu Hari Senin sampai Kamis."

"Dari Hari Jumat dan Sabtu itu jam 11 siang (tutup pelayanan)," kata Sutirta saat dihubungi Wartakotalive, Tangsel, Jumat (3/4/2020).

Kendati demikian, Sutirta tak menampik bila pelayanan pajak kepada para wajib pajak sempat dihentikan operasionalnya.

Hal itu terjadi saat penetapan status darurat bencana pandemi Virus Corona di Kota Tangsel pada akhir Maret lalu.

Menurutnya, penghentian itu dilakukan dalam upaya memutus mata rantai wabah Virus Corona.

"Pelayanan kita dikurangi dan diliburkan."

"Karena untuk menghambat penyebaran Virus Corona, jadi kemarin kita tanggal 27, 28, 29 (Maret 2020) libur," jelas Sutirja.

Sementara, pantauan Wartakotalive di lokasi, terdapat satu bilik disinfektan bagi masyarakat sebelum melakukan pembayaran pajak di Kantor Samsat Ciputat.

Terpantau, bilik disinfektan itu berisi wastafel pancucian tangan dan penyemprotan cairan disinfektan bagi wajib pajak, sebelum memasuki area pelayanan.

Menurut Sutirta, hadirnya bilik tersebut sebagai upaya memutus mata rantai pandemi Virus Corona.

"Disinfektan di situ, jadi si wajib pajak itu didisinfektan dulu, dibersihkan dulu di situ, sebelum masuk ke operator pelayanan Samsat," terang Sutirta.

"Di dalamnya (ruang pelayanan) juga setiap pagi dan sore itu kita semprotin disinfektan."

"Terus di dalamnya pegawai kita semuanya pakai masker."

"Kita juga pegawai bagaimana melayani masyarakat jangan berdekatan, social distancing."

"Jadi tidak berdekat-dekatan. Mereka jaga jarak, satu kursi diisi satu kursi tidak," paparnya.

(Kompas.com/CC/BUM/Rizki Amana/Wartakotalive.com)

Berita Terkini