Otomotif

Simak Penjelasan Polisi Soal Data STNK Langsung Diblokir Jika Pemilik Kendaraan Telat Membayar Pajak

Editor: PanjiBaskhara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK

Bagi kalian yang belum lapor jual kendaraan, segera lakukan lapor jual kendaraan kalian secara online dengan langkah-langkah yang mudah melalui https://pajakonline.jakarta.go.id

Adapun dokumen yang harus diupload :

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)

3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar

4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)

5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK

6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Manfaatkan kemudahan blokir secara online tanpa perlu datang ke Kantor Samsat lalu hanya tinggal tunggu verifikasi persetujuan oleh Kantor Samsat.

#Pajak
#PajakJakarta
#PajakKendaraanBermotor
#SWDKLLJ
#SamsatJakarta
#BapendaJakarta
#TMCPoldaMetroJaya
#NTMCPolri
#JasaRaharja
#JktInfo
#DKIJakarta
@tmcpoldametro
@ntmc_polri
@pt_jasaraharja
@jktinfo
@dkijakarta" tulis akun Instagram @humaspajakjakarta dikutip Wartakotalive.com, Kamis (30/4/2020).

Cara Lapor Jual Kendaraan

Anda sudah jual kendaraan bermotor? Segera lapor jual kendaran bermotor Anda.

DIketahui, manfaat lapor jual kendaraan bermotor Anda agar Anda tidak dikenakan pajak progresif kendaraan bermotor.

Lalu, bagaimana cara lapor jual kendaraan bermotor? Apa saja dokumen lapor jual kendaraan bermotor yang harus disiapkan.

Berikut ini adalah, cara mudah lapor jual kendaraan bermotor di akun Instagram @humaspajakjakarta dikutip wartakotalive.com, Rabu (22/4/2020).

Halaman
1234

Berita Terkini