Virus Corona Jabodetabek

Ada 24 Narapidana Rutan Pondok Bambu Positif Covid-19 Hasil Rapid Test

Penulis: Rangga Baskoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

“Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana."

"Sebanyak 1.457 orang,” paparnya.

Kriteria terakhir, kata dia, narapidana warga negara asing (WNA).

• Masih Asyik Main Futsal di GBK, Warga: Tak Perlu Takut Sama Corona, Bismillah Saja

“Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang,” ucapnya.

Usulan Yasonna itu memunculkan pro dan kontra di masyarakat.

Belakangan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak ada rencana merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

• Sebulan Sebelum Meninggal Arminsyah Berikan Buku Tuntunan Salat kepada Kapuspenkum Kejaksaan Agung

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012."

"Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi."

"Juga tidak terhadap teroris juga tidak terhadap bandar narkoba,” kata Mahfud MD, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam. (*)

Berita Terkini