WARTAKOTALIVE, GAMBIR - Pemudik yang ingin kembali ke Jakarta setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H, wajib mengantongi surat keterangan swab test memakai alat Polymerase Chain Reaction (PCR).
Bagi yang hasilnya negatif, diizinkan masuk.
“Prinsipnya yang bersangkutan pada saat akan masuk Jakarta, itu harus ada jaminan mereka bebas dari Covid-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (8/5/2020).
• Tiga Penumpang Positif Covid-19, Wali Kota Bekasi: Apa Salahnya KRL Diberhentikan?
Menurutnya, tes kesehatan itu dibuktikan dari swab test memakai alat PCR atau surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas daerah asalnya.
Isinya, menyebutkan yang bersangkutan sudah melakukan tes dan dinyatakan negatif.
Nantinya petugas gabungan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polri, dan TNI akan memeriksa dokumen para pemudik yang akan kembali ke Jakarta.
Pengecekan dilakukan di ruas jalan perbatasan antara DKI Jakarta dengan daerah sekitarnya, seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
• Anies Baswedan Minta Pusat Bantu 1,1 Juta Warga DKI Terdampak Covid-19, Mensos Ungkap Masalahnya
“Jadi nanti surat-surat mereka yang akan kami periksa satu per satu,” imbuhnya.
Meski demikian, teknis pengecekan surat tersebut masih dikaji lebih lanjut oleh DKI.
Hingga kini, kata dia, DKI masih menyiapkan regulasi soal pembatasan pemudik yang akan kembali ke Jakarta
• Jokowi: Sampai Ditemukannya Vaksin yang Efektif, Kita Harus Hidup Berdamai dengan Covid-19
Pemerintah menargetkan, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 H, regulasi tersebut bisa diterbitkan.
“Saat ini regulasinya masih disiapkan, nanti pada saat regulasinya sudah ditandatangani Pak Gubernur, akan kami sampaikan mekanismenya,” jelas Syafrin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dari sisi aspek kesehatan, laju kasus baru Covid-19 mengalami penurunan.
• Lawan Covid-19, Velox Pejaten Gelar Sosialisasi dan Semprot Disinfektan di SOS Children’s Village
Akan tetapi, dia mengimbau masyarakat tetap harus waspada dan tetap mengikuti ketentuan PSBB yang dikeluarkan pemerintah.
“Penurunan ini tidak boleh diartikan sebagai PSBB kendor."
"Tapi harus lebih disiplin dan lebih ketat, karena masih ditemukan kasus positif Covid-19 di masyarakat.”
• Kena PHK Massal, Buruh di Tangerang Iris Urat Nadi di Pergelangan Tangan Hingga Meninggal
“Jadi adanya peristiwa penurunan beberapa hari ini tidak boleh diartikan sebagai PSBB sudah selesai."
"Tapi belum selesai, Jakarta belum merdeka dari Covid-19,” tuturnya, saat jumpa pers di Balai Kota DKI, Jumat (1/5/2020).
Anies Baswedan juga mengaku tengah menyusun regulasi soal pembatasan warga luar Jakarta yang ingin masuk Ibu Kota pasca-Hari Raya Idul Fitri 1441 H pada akhir Mei 2020.
• Kadin Sebut Pandemi Covid-19 Bikin 40 Juta Orang Menganggur, Napas UMKM Tinggal Dua Bulan
Upaya ini dilakukan untuk menghindari potensi penyebaran virus dari luar daerah ke Jakarta seusai mudik Lebaran.