Bulan Suci Ramadan

Daftar PNS/TNI/Polri yang Tidak Dapat THR Ramadan 2020, Termasuk Kapolres dan Wakil Menteri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan 2 

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan 3 

PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

Rincian:

IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan 4 

IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:

- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.

- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.

- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini daftar PNS yang tidak mendapat THR

Berita Terkini