Virus Corona Jabodetabek

Dinas Pendidikan DKI Bilang Sekolah yang Diusulkan Bukan untuk Pasien Positif Covid-19, tapi ODP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Bagi yang positif (Covid-19), kan sudah ada protap (prosedur tetap) yaitu dijemput dengan ambulans dan dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diterima, surat tersebut diterbitkan dengan nomor surat 4434/-1.772.1.

Selain ditujukan kepada Sekretaris Daerah, surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, serta Asisten Kesra Setda DKI Jakarta Catur Laswanto.

Tahanan yang Kabur dari Polsek Kalideres Ditembak Mati Setelah Seminggu Buron

Surat tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti tiga dokumen sebelumnya, yakni Instruksi Sekda DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penyediaan Akomodasi dan Fasilitas Pendukung bagi Tenaga Kesehatan yang Terlibat Penanganan Covid-19.

Kemudian, surat usulan dari camat dan lurah setempat tentang daftar sekolah yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.

Berikut ini sekolah dan lokasi yang digunakan sebagai akomodasi tenaga medis:

- Jakarta Pusat

Kecamatan Sawah Besar

1. SMKN 27 ada 18 tempat tidur

- Jakarta Selatan

Kecamatan Pasar Minggu

1. SMKN 57 ada 28 tempat tidur

2. SMKN 30 ada empat tempat tidur

3. SMKN 32 ada empat tempat tidur

4. SMKN 37 ada empat tempat tidur

Halaman
1234

Berita Terkini