Surat kebijakan itu beredar di beberapa grup WhatsAPp pada Minggu (5/4/2020).
Berikut isi surat kebijakan yang dikeluarkan pada Sabtu, 4 April 2020 tersebut:
Kepada Yth.
- Dirut PT Transportasi Jakarta
- Dirut MRT Jakarta
- Dirut LRT Jakarta
Perihal: Penggunaan Maser
Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker.
Bila tanpa masker, maka tidak diijinkan untuk naik kendaraan umum.
Sosialisasikan kebijakan ini kepada penumpang/warga secara masif di semua stasiun/halte/bus/gerbong dan lain-lain.
Sosialisasi dilakukan mulai Senin 6 April 2020 dan penegakkan mulai dilaksanakan Minggu (12/4/2020).
Laksanakan dengan baik,
salam,
Anies Baswedan (ditandatangani).
Dalam surat itu ditembuskan kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Asperkeu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta.
Kadishub Membenarkan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo membenarkan adanya surat informasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kewajiban penumpang angkutan umum memakai masker.
Syafrin menyebut, dokumen tersebut ditujukan kepada tiga Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang menangani transportasi umum.