Pasalnya, mudik ini melibatkan banyak massa, berpotensi menjadi titik penyebaran virus tersebut, yang mudik bepergian ke daerahnya masing-masing akan berpotensi membuat wilayah persebaran Covid-19 semakin luas.
"Kami akan gencarkan kampanye ini secara terus menerus,” kata Budi.
Kembalikan Bea Tiket Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan pengembalikan bea tiket sebesar 100 persen.
Yaitu khusus pembatalan keberangkatan pada masa darurat bencana wabah virus corona.
Kebijakan itu diambil setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit.
Terkait akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus Corona tersebut, Pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah.
Serta tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran virus Corona.
"Merujuk pada arahan Pemerintah tersebut, mulai tanggal 23 Maret 2020 PT KAI memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100%," kata Eva Chairunisa, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2020).
"Khusus bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020," tambah Eva.
Kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 % ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan.
Dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di Stasiun.
Sementara Bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut.
Atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh.