PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS turut berpengaruh bagi layanan kesehatan di Indonesia.
Kepala Negara berharap, perlu ada landasan hukum baru guna mengatur pembiayaan kesehatan bagi masyarakat.
Terlebih, pemerintah saat ini tengah berupaya memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
• Pemerintah Punya Stok 3 Juta Klorokuin, Bukan Obat Utama untuk Sembuhkan Virus Corona
Hal itu disampaikan Jokowi melalui siaran akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020).
"Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, terutama pasien Covid-19."
"Oleh sebab itu saya ingin menekankan beberapa hal."
• Meski Sudah Siap, Jokowi Berharap RS Darurat Corona di Wisma Atlet Kemayoran Tak Digunakan
"Yang pertama, penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan."
"Sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit," kata Jokowi.
Jokowi mengungkapkan, tahun ini harus difokuskan pada kemampuan menjaga rumah sakit. Tentunya, menjamin pasien dalam setiap perawatannya.
• Adian Napitupulu Minta Pemerintah Mudahkan Impor Alat Medis Agar Rakyat Bisa Lindungi Diri Sendiri
"Kemudian tahun ini fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh."
"Terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit," ucapnya.
Untuk pembiayaan BPJS bagi pasien Covid-19, Jokowi meminta agar disiapkan beban biaya kesehatan pada APBN maupun APBD.
• DAFTAR Tujuh Dokter Meninggal Saat Perangi Virus Corona, 6 Terpapar COVID-19, 1 Kena Jantung
Maka dari itu, ia meminta gubernur, bupati, dan wali kota melakukan realokasi anggaran untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.
"Siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD."
"Kami harus memastikan gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19," jelas Jokowi.
• Pemprov DKI Anggarkan Rp 53 Miliar untuk Semprot Disinfektan di Permukiman Warga
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran.
• Pasien Sembuh Bisa Kembali Tertular Virus Corona, Bakal Dididik 14 Hari di Rumah Jika Sudah Sehat
Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.
Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengonfirmasi putusan tersebut.
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil."
• Didukung Jadi Ketua Umum Partai Gerindra, Sandiaga Uno: Keputusan Final di Prabowo
"Kamis 27 Februari 2020 putus," kata dia, saat dihubungi, Senin (9/3/2020).
Persidangan dipimpin ketua majelis Supandi, dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.
Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
• Ali Mochtar Ngabalin Minta Politikus Jangan Politisasi Wabah Virus Corona untuk Pencitraan
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan."
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," begitu bunyi putusan tersebut.
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
• Pemerintah Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020, Jadi Bertambah Atau Berkurang?
Juga, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial."
"Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.
• 4 Pasien Virus Corona Tak Demam Lagi, Bisa Segera Pulang Jika 2 Kali Pemeriksaan Hasilnya Negatif
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.
• UMAT Islam Diminta Bawa Sajadah Sendiri Saat Salat di Masjid Atau Musala, Ini Alasannya
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak bisa melawan putusan pengadilan terkait dibatalkannya kenaikan iuran BPJS.
Ia menilai putusan Mahkamah Agung terhadap Judicial Review (JR) terkait iuran BPJS, bersifat final dan tidak bisa diajukan banding.
"Berbeda dengan gugatan perkara perdata atau pidana itu masih ada PK (Peninjauan Kembali) ya kalau sudah diputus oleh MA di Kasasi."
• DAFTAR Polwan Berpangkat Jenderal di Polri, Siapa Bakal Jadi Kapolda?
"Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat."
"Oleh sebab itu ya kita ikuti saja."
"Pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
• Bertambah Jadi Delapan, Ini Daftar Rumah Sakit Rujukan Virus Corona di Jakarta
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Januari 2020 sebesar 100 persen dari tarif sebelumnya.
Kenaikan ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi, disebutkan penyesuaian tarif iuran ditujukan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan.
• TAK Cuma Begal Bokong, Aksi Remas Payudara dan Jambret Juga Pernah Terjadi di Gang Mulia Jatinegara
Penjelasan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Kenaikan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut untuk seluruh segmen peserta BPJS.
Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, kenaikan iuran BPJS secara rinci menjadi:
• Diguyur Hujan Deras Setengah Jam, Ruas Jalan DI Panjaitan Banjir 50 Sentimeter
Kelas III dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000
Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000
Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. (Fransiskus Adhiyuda)