Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.
• UMAT Islam Diminta Bawa Sajadah Sendiri Saat Salat di Masjid Atau Musala, Ini Alasannya
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak bisa melawan putusan pengadilan terkait dibatalkannya kenaikan iuran BPJS.
Ia menilai putusan Mahkamah Agung terhadap Judicial Review (JR) terkait iuran BPJS, bersifat final dan tidak bisa diajukan banding.
"Berbeda dengan gugatan perkara perdata atau pidana itu masih ada PK (Peninjauan Kembali) ya kalau sudah diputus oleh MA di Kasasi."
• DAFTAR Polwan Berpangkat Jenderal di Polri, Siapa Bakal Jadi Kapolda?
"Kalau judicial review itu sekali diputus final dan mengikat."