Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan status KLB (Kejadian Luar Biasa) atas wabah Virus Corona.
Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran Covid-19 terhadap masyarakat di Provinsi Banten
Dalam Rapat yang dipimpin langsung Gubernur Banten bersama Sekretaris Daerah, dan para Kepala Dinas terkait kesiapsiagaan menghadapi infeksi novel corona virus dan salah satunya adalah dengan memberikan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten agar meliburkan Siswa SMA/SMK Negeri dan Swasta maupun SKH.
Untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan sejak tanggal 16 - 30 Maret 2020.
"Akan dibuka kelas online terkecuali bagi siswa kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal UNBK yang telah ditetapkan," ujar pria yang akrab disapa WH ini.
Selain itu Gubernur juga tidak melaksanakan Upacara dan Apel Bersama.
Membatasi berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak.
"Membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu Kejadian Luar Biasa (KLB) ini dinyatakan berakhir," ucapnya.
Mantan Wali Kota Tangerang dua periode ini mengimbau masyarakat agar menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum.
Diusahakan sedapat mungkin tidak melakukan perjalanan ke daerah yang terkena wabah Virus Corona.
"Masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat serta berolah raga," kata Gubernur. (dik)
Bus Trans Kota Tangerang Beroperasi Normal
Seluruh Kepala Daerah Tangerang Raya gelar rapat terbatas membahas pencegahan Virus Corona pada Minggu (15/3/2020).
Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Pasar Lama.
Turut hadir di antaranya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.