RUTAN Kabanjahe Rusuh dan Dibakar, Napi Dirantai Diduga Jadi Pemicu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel pemadam kebakaran Kabupaten Karo, melakukan penyemprotan lokasi Rutan Kelas II B Kabanjahe yang terbakar, Rabu (12/2/2020).

Baca: Anies Baswedan Ingin Warga Jakarta Terbawa Eskalator Sosial

Ia pun berharap KUHP baru segera disahkan. Menurutnya, KUHP baru tersebut memiliki konsep restoratif justice, yang memungkinkan pelaku tipiring tidak dimasukkan ke dalam penjara.

"Bayangkan, 240 ribu sekarang, dan ini mayoritas karena narkoba."

"Nanti kita harapkan kalau undang-undang KUHP baru disahkan, di situ ada konsep penghukuman yang bersifat restoratif justice."

"Nanti mungkin kejahatan-kejahatan yang ringan, tipiring-tipiring, ya tidak perlu lagi masukkan di dalam (lapas)," beber Yasonna. (Muhammad Nasrul)

Berita Terkini