Baca: Anies Baswedan Ingin Warga Jakarta Terbawa Eskalator Sosial
Ia pun berharap KUHP baru segera disahkan. Menurutnya, KUHP baru tersebut memiliki konsep restoratif justice, yang memungkinkan pelaku tipiring tidak dimasukkan ke dalam penjara.
"Bayangkan, 240 ribu sekarang, dan ini mayoritas karena narkoba."
"Nanti kita harapkan kalau undang-undang KUHP baru disahkan, di situ ada konsep penghukuman yang bersifat restoratif justice."
"Nanti mungkin kejahatan-kejahatan yang ringan, tipiring-tipiring, ya tidak perlu lagi masukkan di dalam (lapas)," beber Yasonna. (Muhammad Nasrul)