Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) milik tersangka aksi Koboi Lamborgini, Abdul Malik (AM).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Bastoni Purnama mengatakan, awal mula terungkapnya kepemilikan maupun praktik jual beli senpi ilegal ini didapati pihaknya atas pengakuan tersangka AM.
Alhasil dari pengakuan tersebut pihaknya mendapati 8 jenis senpi beserta amunisi dan aksesorisnya.
Dari kasus senpi ilegal ini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang berinisial ADG, Yunarko, dan SA yang menyuplai senpi ke AM. (Arie Puji Waluyo/ARI).