KABAR mengejutkan lagi-lagi datang dari keluarga aktris Ayu Azhari.
Setelah adik Ayu Azhari, Ibra Azhari ditangkap polisi karena narkoba, kali ini giliran anak Ayu yang ditangkap pihak kepolisian.
Axel Djody Gondokusumo anak Ayu Azhari dari pernikahannya bersama Djody Gondokusumo ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan, pada 29 Desember 2019 lalu.
• Jadi Perantara Jual Beli Senjata Api Ilegal, Anak Ayu Azhari Terancam Hukuman Berat
• Diduga Jual Senjata Api Ilegal ke Koboi Lamborghini, Polisi Geledah Rumah Anak Ayu Azhari di Mampang
• Polisi Selidiki Asal Senjata Api Ilegal yang Dijual Anak Ayu Azhari
Axel Djody Gondokusuko ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga menjadi perantara penjualan senjata api ilegal, kepada Abdul Malik.
Sementara Abdul Malik pelaku aksi koboi Lamborgini sudah ditangkap aparat kepolisian beberapa waktu lalu.
Tim Wartakotalive.com sudah berusaha menghubungi Ayu Azhari, Rabu (8/1/2020). Namun, Ayu tak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan singkat yang disampaikan hingga berita ini diturunkan.
Hanya saja istri dari Mike Tramp itu mengunggah sebuah status di instagram storynya @ayukhadijahazhari pada Rabu sore.
Unggahannya tersebut berisikan dirinya akan diam dan tak mau menjawab, perihal penangkapan Axel atas kasus jual beli senjata api ilegal.
"Silence is Gold (diam adalah emas)," tulis Ayu Azhari dalam unggahan instagram storynya.
Kasus kepemilikan senjata api ilegal
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan ungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) milik tersangka aksi Koboi Lamborgini, Abdul Malik (AM).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Bastoni Purnama mengatakan, awal mula terungkapnya kepemilikan maupun praktik jual beli senpi ilegal ini didapati pihaknya atas pengakuan tersangka AM.
Alhasil dari pengakuan tersebut pihaknya mendapati 8 jenis senpi beserta amunisi dan aksesorisnya.
Dari kasus senpi ilegal ini, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga orang berinisial ADG, Yunarko, dan SA yang menyuplai senpi ke AM.
Dalam kasusnya, Axel diduga dijerat dengan pasal 12 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.