Senjata Api Ilegal
Jadi Perantara Jual Beli Senjata Api Ilegal, Anak Ayu Azhari Terancam Hukuman Berat
Axel Djody Gondokusumo anak Ayu Azhari ditangkap kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 Desember 2019 terkait jual beli senjata ilegal.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Fred Mahatma TIS
Pasal yang akan dikenakan kepada Axel Djody Gondokusumo adalah pasal 12 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
ANAK aktris Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo alias ADG, ditangkap kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 Desember 2019.
Axel Djody Gondokusumo anak Ayu Azhari ditangkap polisi karena diduga menjadi perantara jual beli senjata api ilegal kepada Abdul Malik alias AM, pelaku aksi koboy lamborgini di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
• Diduga Jual Senjata Api Ilegal ke Koboi Lamborghini, Polisi Geledah Rumah Anak Ayu Azhari di Mampang
• Polisi Selidiki Asal Senjata Api Ilegal yang Dijual Anak Ayu Azhari
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan bahwa ADG ditangkap atas pengembangan kasus AM.
Andi Sinjaya juga mengatakan bahwa keluarga dari ADG, termasuk Ayu Azhari sudah tahu akan penangkapan dan kasus ADG tersebut.
"Jadi ADG ini hanya perantara," kata Andi Sinjaya yang ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
"Jadi dia (Axel) yang menawarkan dan menjembatani kepada AM, sehingga terjadi transaksi jual beli senpi tersebut," tambahnya.
• Perang AS Vs Iran, Ini Jenis Rudal Balistik Milik AS dan Iran plus Kekuatan Militer Masing-masing
• Peringatan Iran untuk AS, Ayatollah Ali Khamenei: Jika Kalian Memukul, Kalian Akan Dipukul Balik
Andi enggan menyebutkan sudah berapa lama anak Ayu Azhari dari pernikahannya dengan Djody Gondokusumo itu menjadi perantara senpi ilegal.
Hanya saja Andi mengungkapkan kalau ADG dijanjikan sejumlah uang jika mau menjadi perantara jual beli senpi ilegal kepadanya.
Pasalnya, menurut keterangan anak Ayu Azhari kepada Andi, ia sudah berteman lama dengan AM.
Bahkan, AM sudah percaya dengan ADG atas senjata yang dibawa kepadanya.
"Pokoknya dari hasil jual beli itu dia (ADG) mendapatkan uang atau fee, hasil dia menjualkan senjata api ilegal," ucapnya.
Hukuman berat
Andi melanjutkan kalau ancaman hukuman besar akan diterima oleh Axel Djody Gondokusumo terkait kasusnya menjadi perantara senpi ilegal kepada Abdul Malik.
"Mengenai pasalnya, dia (ADG) ikut turut serta dalam hal kepemilikan senjata api ilegal tersebut," ujar Andi Sinjaya.
Pasal yang akan dikenakan kepada Axel Djody Gondokusumo adalah pasal 12 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.