"(Romahurmuziy) dibebankan uang pengganti Rp 46 juta 400 ribu," katanya.
Romahurmuziy diwajibkan mengembalikan uang pengganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dibacakan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Romi Rp 46,4 juta selambat-lambatnya 1 bulan."
• KORBAN Meninggal Akibat Banjir di Jabodetabek Bertambah Jadi 66 Orang, 2 Korban Hilang
"Jika tidak membayar, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti."
"Atau jika harta benda setelah dijual tidak memenuhi, maka pidana kurungan selama 1 tahun," paparnya.
Atas perbuatannya, Romahurmuziy dituntut pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan, pasal 11 UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)