Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan vonis ke Zul Zivilia hukuman penjara selama 18 tahun.
Zul Zivilia dinilai majelis hakim terbukti bersalah menjadi perantara peredaran narkotika.
"Menjatuhkan hukuman penjara untuk terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin penjara 18 tahun dan subsider Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua di ruang sidang, Rabu (18/12/2019).
Menurut hakim, terdakwa Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 seberat lebih 5 gram.
Hal yang memberatkan Zul dan tiga tersangka kasus yang sama, adalah, perbuatan mereka dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala besar.
Ratna Paradinah, istri Zul Zivilia, langsung menangis mendengar vonis hakim. Ia menutup wajah dengan telapak tangan sambil sesenggukan.
Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Zul Zivilia dengan hukuman seumur hidup dan didakwa sebagai pengedar narkoba. (Tribunnews/Nurul Hanna)