"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kalau memang yang bersangkutan terbukti bersalah akan kita berikan sanksi tegas berupa pemecatan," ujarnya, Sabtu (16/11).
Arifin menjelaskan, berdasarkan investigasi dan permintaan keterangan yang dilakukan internal Satpol PP, yang bersangkutan melakukan penarikan uang menggunakan kartu ATM bank DKI di mesin ATM bank lain tanpa saldonya berkurang.
"Saya kira terlalu jauh kalau kemudian perbuatan itu disimpulkan sebagai pencucian uang atau money loundering hasil korupsi," terangnya.
Ia mengunstruksikan, seluruh jajaran Satpol PP DKI Jakarta agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan bisa menjalankan amanah tugas dengan sebaik-baiknya.
"Bekerja saja dengan baik dan syukuri rejeki halal yang didapat. Insya Allah itu akan penuh dengan keberkahan," ujarnya.