Revisi UU KPK

‎Ini Poin-poin yang Tidak Disetujui Jokowi dalam Revisi UU KPK

Penulis:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan keterangan pers terkait situasi di Papua kepada para jurnalis di Ruang Teratai, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019).

PRESIDEN Jokowi akhirnya bersuara atas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditentang KPK serta koalisi masyarakat sipil anti-korupsi.

Ditemani Mensesneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Istana Negara, Jumat (13/9/2019), Presiden Jokowi akhirnya bersuara.

Dia menyatakan beberapa poin ‎yang disetujui dan tidak disetujui.

Habibie Rutin Kunjungi Makam Ainun Sebelum Salat Jumat, Selalu Kalungkan Tasbih di Nisan Istrinya

"Saya ingin memberikan penjelasan mengenai RUU KPK."

Supaya diketahui bahwa RUU KPK yang sedang dibahas di DPR ini adalah RUU usul inisiatif DPR," kata Jokowi mengawali keterangan persnya.

"Saya telah mempelajari dan telah mengikuti secara serius seluruh masukan yang diberikan dari masyarakat."

Habibie Pernah Tiba-tiba Putar Balik Pulang ke Rumah Hanya Demi Mengambil Kopi Buatan Ainun

"Dari para pegiat anti-korupsi, para dosen dan para mahasiswa, dan juga masukan dari para tokoh bangsa yang menemui saya," ucap Jokowi.

Jokowi melanjutkan, ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah memberikan respons.

Lalu, menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga menugaskan menteri mewakili Presiden dalam pembahasan dengan DPR.

Habibie Setiap Jumat Ziarah ke Makam Ainun, Berpakaian Serba Putih, Bawa Sedap Malam dan Melati

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan UU KPK telah berusia 17 tahun, sehingga perlu penyempurnaan secara terbatas agar pemberantasan korupsi makin efektif.

"Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," ucap Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini mengaku sudah mengarahkan Menkumham dan Menpan RB, untuk menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi revisi UU KPK yang diinisiasi DPR.

IDENTITAS Empat Jenazah Terbakar Korban Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, Ada Warga Kemayoran

Intinya KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.

Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.

"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK."

Wali Kota Bekasi: BJ Habibie Manusia Langka

Halaman
123

Berita Terkini