Putra pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Ahmad Al Ghazali, mengungkapkan kekecewaannya lantaran tidak bisa merayakan ulang tahunnya ke-22 bersama pentolan grup band Dewa 19 itu.
Al Ghazali kecewa karena tidak bisa merayakan ulang tahunnya ke-22 bersama Ahmad Dhani pada 1 September 2019 di Rutan Cipinang tempat sang ayah menjalani masa hukuman.
Namun, kekecewaannya sedikit terobati dengan kiriman ucapan selamat ulang tahun dari Dhani yang dikirim via aplikasi pesan singkat.
"Ayah WA (WhatsApp), kemarin mau tiup lilin di Cipinang tapi karena ada jadwal syuting jadi enggak bisa. Mungkin besok libur atau kapan nanti aku ke Cipinang," kata Al Ghazali saat ditemui di sela jumpa pers film "Kembalinya Anak Iblis" di Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Ia pun merayakan hari ulang tahunnya bersama orang-orang terdekat walau terasa tak lengkap.
• Pria Terus Diserang Burung Gagak Tiap Hari dalam Kurun 3 Tahun Meski Dia Menyelamatkan Seekor Burung
• Sosok Sebenarnya Murad Ismail, Gubernur Maluku Menyatakan Perang Menteri Susi: Kita Perang!
• HEBOH Mantan Kekasih Raffi Ahmad, Asha Shara Tak Berhijab Hingga Posting Curhatan di Instagram
• BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Cipularang, Enam Orang Dikabarkan Tewas
Al Ghazali mengaku mendapat kado ulang tahun spesial dari sang bunda Maia Estianty.
Ia lantas membagikan momen kebahagiaan tersebut melalui akun Instagramnya.
Al, demikian ia akrab disapa, berharap bisa menjadi pribadi yang semakin bersyukur di usianya yang telah menginjak 22 tahun.
"Yang namanya manusia enggak ada yang puas tapi bersyukur dan di umur 22 ini bakal dapet lebih baik lagi ke depannya dan teman-teman di sekeliling gue lebih baik juga untuk mendorong aku lebih maju ke depan," ujarnya.
• MAYANGSARI Akhirnya Bongkar Momen Sakral yang Ditutupi Selama 19 Tahun Bersama Bambang Trihatmodjo
Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun kurungan penjara oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriono pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Anton pada sidang tersebut.
Dalam putusan hakim, Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE seperti yang dibacakan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
• Kronologi Lengkap Aksi Perampokan Minimarket Terekam CCTV, Karyawati Disekap dan Pakaiannya Dilucuti
"Kami langsung menyatakan banding yang mulia," kata Ahmad Dhani tanpa berunding terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman.
Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan.
Tampak petugas bersiaga mengamankan saat suami Mulan Jameela ini digiring ke ruang sidang.
• Kecelakaan Tol Cipularang, Sopir Dump Truk Sempat Keluhkan Rem Blong Sebelum Truk Terguling
• Ditanya Tak Pernah Mengaku, 6 Artis Ini Menikah dengan Selingkuhannya Sendiri
• DILAPORKAN Polisi, HOTMAN Beri Tanggapan dan Sindir Elza Syarief yang Masih Joget Usai Dilabrak NM
Dalam persidangan itu, tidak tampak Mulan Jameela yang pada beberapa sidang sebelumnya menemani Dhani.
Begitu juga anak-anak Dhani juga tidak tampak di lokasi persidangan. (Antara)