Kabar Artis

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Ahmad Dhani Melalui Kuasa Hukumnya Berencana Ajukan PK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani yang juga terdakwa kasus ujaran kebencian kembali ke Rutan Klas I Cipinang, Kamis (13/6/2019), guna menanti proses hukum yang sedang bergulir di Mahkamah Agung.

Dengan putusan MA ini maka Ahmad Dhani mendapat dua vonis hukuman atas dua kasus berbeda dalam

tindak pidana serupa.

Pada Januari 2019 lalu, Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Setelah banding, putusan terhadap Dhani menjadi hanya 1 tahun saja.

Karenanya sejak itu, Dhani menjalani hukuman di Rutan Cipinang.

Namun ia kembali mendapat vonis PN Surabaya dalam kasus berbeda dengan dugaan tindak pidana yang

hampir serupa dan divonis 1 tahun penjara.

Untuk vonis hukuman kedua, sesuai aturan, Dhani baru akan menjalaninya setelah selesai menjalani hukuman

vonis pertama. Karena vonis keduanya bersifat akumulasi.

"Opsi PK. untuk kasus atau vonis PN Surabaya, bisa juga kita ajukan, setelah mas Dhani keluar penjara, usai

menjalani hukuman sesuai vonis PN Jaksel," katanya.(bum)

Kondisi Terkini Ahmad Dhani

Kabar beredar terkait kondisi terkini Ahmad Dhani di penjara, dan diketahui diduga Ahmad Dhani derita penyakit aneh di penjara.

Sehingga, suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani dipindahkan ke sel khusus.

Simak kondisi mantan suami Maia Estianty di penjara, yang diduga pentolan band Dewa 19 derita penyakit aneh.

Halaman
1234

Berita Terkini