“Era digital saat ini menuntut adanya efisiensi, fleksibilitas, dinamis dan keamanan. Nah, tanda tangan elektronik bisa menjadi solusi untuk melakukan efisiensi biaya, menjamin fleksibilitas dan kedinamisan kepada para pelaku bisnis di Indonesia...“
ERA industri 4.0 saat ini kehidupan semakin dipermudah. Teknologi internet memungkin kita untuk melakukan segala aktivitas secara daring (dalam jangan/online).
Sebut saja, mulai dari belanja, mengurus administrasi kependudukan, memesan makanan, tiket, dan hotel, hingga urusan keuangan dan perbankan.
Namun kemajuan teknologi ini ternyata sering disalahgunakan oleh segelintir orang untuk melakukan berbagai tindakan kejahatan siber mulai dari penipuan, pencurian data pribadi, hingga pemalsuan identitas.
• Wow, Antrean Inden Si Legendaris Suzuki Jimny Tembus Dua Tahun, Ini Spesifikasi, Warna, dan Harganya
• Apartemen Emerald Bintaro Serah Terima Unit Tower A, Harga Terjangkau Spesifikasi Berkualitas
• Peluncuran Perdana Green Point, Kawasan Komersial Double Decker Double Profit di Green Ara Residence
Untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan siber ini, PT Solusi Net Internusa (SNI), perusahaan pengembang tanda tangan elektronik (digital signature) dengan brand Digisign.id, menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil).
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh dengan Presiden Direktur PT Solusi Net Internusa Willy Walanio di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
Tanda tangan elektronik
Presiden Direktur PT Solusi Net Internusa Willy Walanio mengatakan lingkup kerja sama mencakup pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).
“Era digital saat ini menuntut adanya efisiensi, fleksibilitas, dinamis dan keamanan. Nah, tanda tangan elektronik bisa menjadi solusi untuk melakukan efisiensi biaya, menjamin fleksibilitas dan kedinamisan kepada para pelaku bisnis di Indonesia,“ kata Willy di Redtop Hotel, Senin (26/8/2019).
Sebagai salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) atau Certification Authority (CA) yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), lanjut Willy, PT Solusi Net Internusa menghadirkan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) dengan brand Digisign.id,
Menurut dia. tanda tangan elektronik menjamin legalitas dokumen dan keamanannya, sesuai peraturan Menkominfo N0.11/2018, serta diproses secara lebih efisien dan hemat biaya.
Tak hanya itu, tanda tangan elektronik didukung OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melalui Peraturan OJK No. 77/2016 yang mengharuskan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang yang berbasis teknologi informasi menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang terverifikasi.
“Sebagai pemilik tanda tangan elektronik, pengguna mempunyai kendali penuh terhadap identitasnya di dunia digital, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab,“ kata Willy.
“Semoga dengan penandatangan kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi kemajuan industri digital di Tanah Air,” imbuhnya.
Verifikasi data
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pemerintah menyambut baik perkembangan teknologi tanda tangan elektronik karena memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik.
“Tanda tangan elektronik ini memudahkan pemerintah melakukan pelayanan publik berbasis digital," tuturnya.
"Ini sejalan dengan visi Presiden Jokowi untuk memberikan pelayanan digital kepada masyarakat atau pemerintahan digital melayani (dilan),“ kata Zudan lagi.
Salah satu faktor penentu layanan digital ini adalah kita bisa memverifikasi identitas setiap orang.
Tanda tangan elektronik menjadi salah satu instrumen untuk verifikasi data secara tepat dan akurat.
Nah, metode verfikasi bisa menggunakan data kependudukan di Ditjen Dukcapil.
“Hari ini Digisign.id dan Dukcapil menjalin kerja sama untuk akses data sehingga bisa melakukan verifikasi data kependudukan dengan tepat,“ jelas Zudan.
“Kita berharap masyarakat memiliki tanda tangan digital sehingga bisa menggunakan teknologi ini untuk mendapatkan pelayanan publik seperti mendapatkan akte kelahiran, membuat kontrak jarak jauh, hingga transaksi dalam jumlah besar di toko daring."
"Layanan-layanan ini ke depannya tidak perlu tatap muka, cukup melalui gadget dan verifikasi datanya menggunakan data kependudukan yang akurat di Ditjen Dukcapil,“ imbuhnya.
Kurangi peluang penipuan
Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan (FP2DK) Ditjen Dukcapil Gunawan Wibisana mengatakan dengan ditandatanganinya kerja sama ini Ditjen Dukcapil bisa memberikan akses data ke Digisign.id.
“Sekarang semua lembaga pemerintah dari pusat hingga daerah menggunakan data dari Dukcapil. Sektor perbankan juga menggunakan data dari Dukcapil untuk verifikasi data nasabah yang membuka rekening hingga memberikan kredit," paparnya.
"Lembaga lain yang menggunaka data dari Dukcapil adalah BPJS, KPK hingga asuransi. Digisign menjadi lembaga ke 1.228 yang telah menggunakan data ini,” tutur Gunawan.
Dia menambahkan layanan tanda tangan elektronik ini bisa mengurangi peluang adanya penipuan dan pencurian data dalam dunia digital saat ini.
“Mari kita dorong terus penggunaan teknologi digital ini agar tidak ada pemalsuan dan penipuan. Digital signature, NIK , bioemtric, dan face recognition bisa kita gunakan sebagai instrumen verifikasi sehingga mengurangi tindak kejahatan siber,” jelasnya.
Digisign
PT. Solusi Net Internusa (SNI) didirikan oleh pelaku industri keuangan dan pembayaran yang telah berpengalaman selama lebih dari 20 tahun.
Pada era Industri 4.0 ini, Digisign.id tumbuh menjadi perusahaan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang dapat mendukung pertumbuhan industri digital di Indonesia.
Direktur PT SNI Setiawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk aplikasi teknologi tanda tangan elektronik ini.
“Kami telah bekerja sama dengan berbagai sektor industri. Sebagian besar mitra kami adalah fintech, perusahaan peer to perr lending (pinjaman online)," tuturnya.
"Selain itu, ada juga beberapa bank, perusahaan asuransi dan perusahaan pembiayaan. Mereka menggunakan teknologi kami untuk verifikasi data nasabah,” kata Setiawan lagi.