Sontak, korban yang berkerudung langsung loncat dari atas motor dan lari minta pertolongan warga.
Fathcul mengaku baru pertama melakukan aksi tak senonohnya kepada penumpang wanitanya.
Dia mengaku khilaf.
Oknum driver ojol ini mendatangi korban seorang wanita menggunakan motor yang tidak sesuai dengan yang tercantum di aplikasi.
Saat itu dia mengendarai Yamaha Mio Soul W 3415 YA.
Sedangkan yang terdaftar di aplikasi, Yamaha Vixion.
Ternyata motor Mio itu milik saudaranya.
"Disitu tidak ada orang, cari tempat sepi. Di situ tidak ada lampu," ujar tersangka kepada awak media.
Korban yang berasal dari Malang mengetahui bahwa dia dibawa ke suatu tempat dan bertanya, "Kenapa mas kok dilewatkan jalan yang sepi".
Saat ditanya motif, tersangka mengaku tidak tertarik dengan korban yang baru saja ditemuinya itu.
"Tidak tertarik, cuman khilaf," kata tersangka dengan nada kecil.
Dengan satu tangan, tersangka menggerayangi paha korban sebelah kiri.
Sontak korban loncat dan teriak sambil berlari ke arah kerumunan warga.
Melihat penumpangnya lari, bapak satu anak ini, langsung menghampiri korban yang menangis dan mengalami luka setelah meloncat.
Beruntung warga lansung menolong korban.
"Saya putar balik dan kejar, karena ingin mengantar sesuai tujuan," imbuhnya.
Diketahui, tersangka sudah setahun menjadi driver ojol di Surabaya. Dia mengaku selama menjadi driver ojol, baru sekali melakukan pelecehan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan, sejak awal pelaku sudah memiliki niat kepada korban sehingga membelokkan penumpang ke arah yang sepi.
Saat itu, masyarakat yang menolong korban langsung memencet tombol panic button di aplikasi Jogo Suroboyo.
"Langsung kita tangkap kurang dari 24 jam di rumahnya," tegasnya.
Disinggung mengenai apakah tersangka memiliki kelainan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kelainan atau tidak kita lakukan pemeriksaan secara psikiater," tutupnya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman 1 tahun dan kejahatan terhadap kesusilaan Pasal 281 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun.
Curi CD cewek
Fatchul Fauzy ternyata merupakan residivis.
Ia pernah berurusan dengan hukum setelah mencuri celana dalam (CD) cewek di Sidoarjo.
"Tersangka seorang residivis pencurian dengan kekerasan, dan pencurian celana dalam wanita," ujar Kanit Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Selasa (13/8/2019).
Aksi tak terpujinya itu dilakukan beberapa tahun yang lalu di Sidoarjo.
"Sekitar lima tahun yang lalu," tegas Fathcul.
Sementara itu, tersangka saat ditanya hanya bisa terdiam dan menunduk sembari mengakui bahwa dia merupakan residivis mencuri CD wanita.
Tersangka kini telah diamankan ke Mapolrestabes Surabaya dari kediamannya di warga Jalan Panjang Jiwo Lebar 40 RT 03/RW 03, Keluarahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Senin (12/8/2019) kemarin.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Pegawai Perusahaan Batubara Keluarkan Alat Vital, Driver Wanita Kaget, Kejadian di Kalimantan Timur"