Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019 dan akan dilanjutkan Rabu ini.
SEBUAH sengketa perdata calon anggota legislatif (caleg) terhadap partainya diajukan 14 caleg Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Humas PN Jaksel Achmad Guntur, sebanyak 14 caleg Gerindra mengajukan gugatan agar ditetapkan sebagai anggota legislatif Partai Gerindra.
"(Gugatan itu terkait) sengketa partai politik," kata Achmad ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Gugatan itu teregister dengan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.
Pihak tergugat terdiri dari Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
PN Jaksel telah menyelenggarakan sidang pertama untuk gugatan tersebut pada 10 Juli 2019.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (17/7/2019) ini dengan agenda pembacaan replik.
Berikut nama-nama caleg yang menggugat Partai Gerindra:
1. Seppaiga
2. Nuraina
3. Pontjo Prayogo SP
4. R. Wulansari alias Mulan Jameela
5. Adnani Taufiq
6. Adam Muhammad